Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Manggarai. Ditetapkan di Ruteng pada tanggal 06 Janu 2025 UPATI MANGGARAI, ERTUS GERADUS JU NABIT Diundangkan di Ruteng pada tanggal 06 Januari 2025 BUPATEN MANGGARAI, BERITA DAERAH KABUPATEN MANGGARAI TAHUN 2025 NOMOR 1. Sekretaris Daerah Asisten Pemerintah & Kesra Sekretaris DPRD LAMPIRAN PERATURAN BUPATI MANGGARAI NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG PENETAPAN BESARAN TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF DAN TUNJANGAN RESES PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MANGGARAI SERTA DANA OPERASIONSAL KETUA DAN WAKIL KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MANGGARAI PERHITVNGAN ATAS PENETAPAN BESARAN TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF DAN TUNJANGAN RESES PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MANGGARAI SERTA DANA OPERASIONAL KETUA DAN WAKIL KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MANGGARAI Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2 0 1 7 ten tang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional : 1 . Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan paling banyak sebesar 5 (lima) kali uang Representasi Ketua D P RD : : Rp.2.100.000, : 5 x Rp.2.100.000, Rp.10.500.000,00 (termasuk pajak)
2.Tunjangan Reses diberikan paling banyak 5 (lima) kali uang representasi Ketua D P RD : : Rp.2.100.000, : 5 x Rp.2.100.000, Rp. 10.500.000,00 (termasuk pajak)
3.Dana Operasional Ketua DPRD diberikan paling banyak 4 (empat) kali uang Vang Representasi Ketua DPRD Tunjangan Komunikasi Intensif Vang Representasi Ketua DPRD Tunjangan Reses representasi Ketua DPRD: Vang Representasi Ketua DPRD Dana Operasional Ketua : Rp.2.100.000, : 4 x Rp.2.100.000, Rp.8.400.0000 (termasuk pajak)
4.Dana Operasional Wakil Ketua DPRD di berikan paling banyak 2,5 (dua koma lima) kali uang repesentasi wakil kctua DPRD : Uang Representasi Wakil Ketua DPRD : R p . 1 . 6 8 0 . 0 0 0 , Dana Operasional Wakil Ketua : 2 , 5 x Rp. 1.680.000, Rp.4.200.000,00 (termasuk pajak) BUPATI M A N G G A RA, , Paraf Hirarki Sekretaris Daerah Asisten Pemerintah & Kesra Sekretaris DPRD Ke ala Ba, 'an Hukum HE U NABIT I PENJELASAN ATAS PERATURAN BUPATI MANGGARAI NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG PENETAPAN BESARAN TUNJANGAN KOMUNIKASI JNTENSIF DAN TUNJANGAN RESES PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD KABUPATEN MANGGARAI SERTA DANA OPERASIONAL KETUA DAN WAKIL KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MANGGARAI I. UMUM Pimpinan dan Anggota DPRD memiliki tugas pokok dan fungsi yang sangat strategis dalam mengemban aspirasi masyarakat. Fungsi dan peran Pimpinan dan Anggota DPRD harus pula didukung oleh tunjangan yang layak demi kelancaran tugas pokok dan fungsi Pimpinan dan Anggota DPRD itu sendiri. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2 0 1 7 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2 0 1 7 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, menyatakan bahwa selain penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), kepada Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan penerimaan lain berupa Tunjangan Komunikasi Intensif dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b angka 1 untuk meningkatkan Kinerja Pimpinan dan Anggota DPRD dan menunjang kegiatan DPRD, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b, kepada Pimpinan DPRD disediakan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Tunjangan Komunikasi Insentif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota merupakan dana yang disediakan melalui APBD untuk menunjang tugas pokok dan fungsi Pimpinan dan Anggota DPRD juga memberikan kepastian dan jaminan hukum bagi terlaksananya pemberian tunjangan dimaksud. II. PASAL DEMI PASAL