Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 62 Tahun 2017
- Nomor
- 62
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 18
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); SALINAN
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Kemampuan Keuangan Daerah terdiri atas 3 (tiga) kelompok, yaitu:
Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD serta DO ketua DPRD dan wakil Ketua DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.
BAB III
Pemberian DO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan setiap bulan dengan ketentuan:
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)
Qanun
Peraturan Gubernur (Pergub)
Peraturan Bupati (Perbup)
Menampilkan 80 dari 83 dokumen.