CPB yang memohon bantuan Pembangunan dan rehabilitasi rumah korban bencana alam/ sosial harus memenuhi persyaratan administrasi. Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri d ari :
a.surat permohonan dari penerima bantuan pembangunan dan rehabilitasi rumah korban bencana alam/ sosial;
b.surat pemyataan dan kuasa di atas meterai secukupnya yang menyatakan: 1) belum pemah menerima bantuan rumah berupa dana maupun barang yang bersumber dari APBN dan/atau APBD provinsi/kabupaten; 2) tanah merupakan milik sendiri dan bukan tanah warisan yang belum dibagi; 3) akan menghuni sendiri rumah yang mendapat bantuan dari perbaikan perumahan akibat bencana alam atau bencana sosial; 4) tidak memberikan dana bantuan kepada pihak lain dengan dalih apapun;dan 5) bersungguh - sungguh mengikuti kegiatan Pembangunan dan rehabilitasi rumah bencana alam/ sosial; 6) melaksanakan semua Peraturan Perundang Undangan dalam pelaksanaan tersebut.
c.fotokopi sertifikat hak atas tanah atau fotokopi surat bukti menguasai tanah atau surat keterangan menguasai tanah dari kepala desa/lurah; dan
d.fotokopi KTP nasional dan fotokopi kartu keluarga;
(3)Bentuk surat permohonan, surat pemyataan dan kuasa serta surat keterangan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf e tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
(2)
(1)