Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini clengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Nagekeo. 7 LAMPIRAN PERATURAN BUPATI NAGEKEO NO MOR TAHUN TANGGAL PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH KABUPATEN NAGEKEO TAHUN ANGGARAN 2024 BABI PENDAHULUAN A. Latar Belakang Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 6 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 Tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pasal 34 ayat (2) menyebutkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan pada ayat (3) menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. Konsekuensi dari amanat Undang-Undang tersebut adalah Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar (PAUD, SD dan SMP) serta satuan pendidikan lain yang sederajat. Salah satu indikator penuntasan Program Wajib Belajar 9 Tahun dapat diukur dengan Angka Partisipasi Kasar {APK) dan Angka Partisipasi Murni (APM) PAUD, SD dan SMP. Pada Tahun 2018 APK SD telah mencapai 102,95%, sedangkan SMP mencapai 86%. Angka Partisipasi Murni (APM) SD mencapai 89,04 %, sedangkan SMP mencapai 70.93%. Program Bantuan Operasional Sekolah Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2024 diharapkan dapat berperan secara signifikan dalam percepatan pencapaian program wajar 9 tahun. 8 Pelaksanaan program Bantuan Operasional Sekolah Daerah diatur dengan beberapa peraturan, yaitu:
1.Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun Anggaran 2024.
2.Peraturan Bupati Nagekeo Nomor 56 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun Anggaran 2023.
3.Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor DPA/A.1/ l.01.2.22.0.00.01.0000/001/2024 tentang Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2024. B. Pengertian Bantuan Operasional Sekolah Daerah Bantuan Operasional Sekolah Daerah adalah Program Pemerintah Kabupaten Nagekeo yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia khususnya tambahan penghasilan bagi guru honor pada satuan pend.idikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. C. Tujuan Secara umum program Bantuan Operasional Sekolah Daerah bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 Tahun yang bermutu, serta berperan dalam mempercepat pencapaian SPM dan pencapaian SNP pada satuan pend.idikan yang sudah memenuhi SPM. Secara khusus program Bantuan Operasional Sekolah Daerah bertujuan untuk: 1) meringankan beban biaya operasional satuan pendidikan SD dan SMP baik swasta maupun negeri. 2) meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK); 3) meningkatkan Angka Partisipasi Murni (APM); 4) mengurangi angka putus sekolah; dan 5) meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah. 9 D. Sasaran program Bantuan Operasional Sekolah Daerah adalah tenaga pendidik pada satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama baik yang diselenggarakan oleh pemerintah di wilayah Kabupaten Nagekeo yang telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati Nagekeo. Besaran Alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah Kabupaten Nagekeo yang diterima oleh satuan pendidikan dihitung berdasarkan jumlah guru honor yang memenuhi syarat dengan satuan biaya sebesar Pelajaran/ orang/bulan. Rp. 30.000,- /Jam E. Prinsip Prinsip Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah meliputi:
a.efisien;
b.efektif;
c.transparan;
d.akuntabel;
e.tertib;
f.kepatutan; dan
g.manfaat.
(1)yang dimaksud dengan efisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah dapat menghasilkan keluaran yang maksimal dan dapat dipertanggung jawabkan.
(2)yang dimaksud dengan efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah kegiatan yang dibiayai oleh Bantuan Operasional Sekolah Daerah dapat mencapai target yang telah ditetapkan.
(3)yang dimaksud dengan transparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan informasi tentang pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah. 10
(4)yang dimaksud dengan akuntabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d adalah pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah dapat dipertanggungjawawabkan.
(5)yang dimaksud dengan tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e adalah pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah harus dilakukan secara tepat waktu, tepat guna dan tepat sasaran.
(6)yang dimaksud dengan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f adalah penjabaran program/kegiatan harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional.
(7)yang dimaksud dengan manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g adalah pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional yang menjadi urusan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi dan secara riil dirasakan manfaatnya dan berdaya guna bagi sekolah. 1) Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Sekolah Menengah Pertama baik negeri maupun swasta yang sudah terdata dalam Data Pokok Pendidikan; 2) Guru honor jenjang SD yang melaksanakan tugas mengajar sesuai kebutuhan guru di sekolah sebagai guru kelas dan guru mata pelajaran Agama dan PJOK, setelah jam guru kelas dibagi habis kepada guru PNS yang ada di sekolah; 3) Guru honor jenjang SMP yang melaksanakan tugas mengajar secara linear dan jumlah jam mengajar yang diperoleh adalah sisa dari jumlah jam yang dibagi habis kepada PNS dalam seminggu; Pelajaran Agama dan PJOK, setelah jam guru kelas dibagi habis kepada guru PNS yang ada di sekolah; 11 4) Guru honor jenjang SMP yang melaksanakan tugas mengajar secara linear dan jumlah jam mengajar yang diperoleh adalah sisa dari jumlah jam yang dibagi habis kepada PNS dalam seminggu. 5) Apabila jumlah jam mengajar lebih dari 24 jam pelajaran, maka pembayarannya tetap di hitung 24 jam pelajaran; 6) Guru dengan spesifikasi pendidikan yakni Sarjana Pendidikan atau Sarjana lain yang dibuktikan dengan Akta Mengajar dan Magister Pendidikan; dan 7) Guru yang sudah mengabdi pada satuan pendidikan maksimal sampai dengan 31 Desember 2016 dan secara terns menerus sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini yang dibuktikan dengan keputusan pengangkatan oleh kepala sekolah/yayasan. B. Kepala sekolah bertanggungjawab terhadap pelaksanaan tugas dan menjamin kelayakan guru penerima bantuan yang dibuktikan dengan : 1) Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Pembagian Togas Mengajar dan Togas Tambahan lain di Sekolah. 2) Rekapan Daftar hadir; 3) Jadwal/Roster Mengajar; dan 4) Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). C. Guru honor yang sudah menerima tunjangan sertifikasi tidak diperbolehkan menerima Bantuan Operasional Sekolah Daerah. D. Jika terdapat guru honor penerima Bantuan Operasional Sekolah Daerah berhenti mengajar, Kepala Sekolah wajib dan segera melaporkannya kepada Tim Manajemen Bantuan Operasional Sekolah Daerah Kabupaten Nagekeo untuk dibatalkan proses pembayaran. E. Jika terjadi kesalahan atau kelebihan pembayaran yang dilakukan oleh bendahara dinas kepada guru penerima Bantuan Operasional Sekolah Daerah akibat kelalaian atau kesalahan Kepala Sekolah dalam melaporkan nama guru honor penerima Bantuan Operasional Sekolah Daerah yang berhenti mengajar, maka Kepala Sekolah bertanggungjawab untuk mengembalikan 12 dana tersebut ke kas daerah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nagekeo.
1.Tim Pengarah; dan
2.Tim Manajemen. 1) Tim manajemen kabupaten melakukan pendataan jumlah guru honor di masing-masing sekolah berdasarkan data dapodik dan laporan bulanan; 2) Tim manajemen kabupaten melakukan verifikasi dan validasi datajumlah guru honor disetiap sekolah; 3) Atas dasar jumlah guru honor tiap sekolah yang telah diverifikasi dan divalidasi, Tim Manjemen Bantuan Operasional Sekolah Daerah Kabupaten menetapkan Alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah tiap sekolah untuk dikirim kepada Bupati; 4) Alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah Yang Diterima Oleh Setiap Satuan Pendidikan Ditetapkan Dengan Keputusan Bupati. B. Mekanisme Penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah Penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah dilakukan langsung dari Bendahara Dinas ke satuan pendidikan penerima Bantuan Operasional Sekolah Daerah dengan tahapan sebagai berikut : 13
a.Kepala Sekolah mengirimkan laporan pelaksanaan tugas guru honor penerima Bantuan Operasional Sekolah Daerah yang telah disahkan oleh Kepala Sekolah dan Ketua Komite Sekolah kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nagekeo;
b.Tim Manajemen Bantuan Operasional Sekolah Daerah memverifikasi laporan pelaksanaan tugas guru honor penerima Bantuan Operasional Sekolah Daerah di sekolah;
c.Tim Manajemen Bantuan Operasional Sekolah Daerah mengeluarkan rekomendasi pembayaran berdasarkan hasil verifikasi ke satuan pendidikan;
d.Bendahara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melakukan pembayaran kepada satuan pendidikan berdasarkan rekomendasi Tim Manajemen Bantuan Operasional Sekolah Daerah;
e.Kepala Satuan Pendidikan tidak diperkenankan melakukan pemotongan atau pungutan biaya apapun dengan alasan apapun kepada penerima Bantuan Operasional Sekolah Daerah. BABV MONITORING DAN EVALUASI Kegiatan monitoring dan evaluasi adalah melakukan pemantauan, pembinaan dan penyelesaian masalah terhadap pelaksanaan kegiatan Bantuan Operasional Sekolah Daerah. Secara umum tujuan kegiatan ini adalah untuk meyakinkan bahwa Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah diterima oleh yang berhak dalam jumlah, waktu, cara dan penggunaan yang tepat. Komponen utama yang dimonitor antara lain : 1) Alokasi dana dan guru penerima; 2) Penyaluran dana; 3) Pelayanan dan penanganan pengaduan; 4) Administrasi keuangan; dan 5) Pelaporan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah. 14 1) Penerapan sanksi kepegawaian sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku; 2) Penerapan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, yaitu pengembalian Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah yang terbukti disalahgunakan kepala satuan pendidikan ke kas daerah; 3) Pemblokiran dana dan penghentian sementara seluruh bantuan pendidikan yang bersumber dari APBN dan APBD pada tahun berikutnya kepada sekolah, bilamana terbukti pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja dan tersistem untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok atau golongan; dan 4) Sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 15 dinasppongk@yahoo.com. 16