2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur Penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelalsanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
3.Bupati adalah Bupati Nganjuk.
4.Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya disebut RSUD adalah Rumah Sakit Umum Daerah Nganjuk dan Rumah Sakit Umum Daerah Kertosono.
5.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah yang menyediakan jasa layanan kesehatan dalam rangka memberikan layanan kepada masyaraftat, yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelola daerah pada umumnya.
6.Direktur adalah Direktur RSUD Nganjuk dan RSUD Kertosono.
7.Fleksibilitas adalah keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
8.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
9.Unit Kerja Pengad aan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat UKPRJ adalah unit kerja di Pemerintah Daerah yang menjadi pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa. 1 0. Pejabat Pengadaan adalah pejabat administrasi/ pejabat fungsional/personel yang bertugas melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan/atau E-purchasing.
11.Kelompok Ke{a Pernilihan yang selanjutnya disebut Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh kepala UKPBJ untuk mengelola pemilihan Penyedia.
12.Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola yang selanjutnya disebut Swakelola adalah cara mempercleh ./ barang/jasa yaqg dikerjakan sendiri oleh BLUD. / / (
13.Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia adalah cara memperoleh barang/jasa yang disediakan oleh Pelaku Usaha.
14.Pelaku Usaha adalah badan usaha atau perseorangan yang rnelakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
15.Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak.
16.Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh pengguna barang.
17.Pengadaan Barang/Jasa BLUD yang selanjutnya disingkat PBJ BLUD adalah kegiatan pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa oleh BLUD dibiayai oleh dana BLUD (non APBN dan/ atau APBD) yang prosesnya dimulai sejak perencanaan kebutuhan sampai serah terima hasil pekerjaan.
18.Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran dan pembangunan kembali suatu bangunan.
19.Jasa Lainnya adalah jasa non-konsultansi atau jasa yang membutuhkan keahlian tertentu di berbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir.
20.Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir.
21.Penunjukan Langsung adalah pengadaan barang/jasa dengan cara menunjuk langsung kepada 1 (satu) atau lebih calon Penyedia Barang/Jasa yang dipandang mampu melaksanakan pekerjaan tersebut, karena kriteria darurat, tertentu dan spesifik, dan jika diperlukan setelah melalui proses klarifikasi / kualifikasi.
22.Per,gadaan Barang/Jasa dalam penanganan keadaan darurat adalah kegiatan Pengadaan barang/ jasa dalam masa status keadaan darurat yang ditetapkan oleh Pihak yang berwenang.
23.Jenjang nilai pengadaan barang/jasa adalah bentuk fleksibilitas yang diberikan pada badan layanan umum dalam mengatur rentang nilai pengadaan barang/jasa pada Badan Layanan Umum.
24.Pengadaan barang/jasa secara mendesak I darurat (Cito) adalah pengadaan yang dilaksanakan dengan segera sesuai kebutuhan tanpa melalui perencana€rn karena keadaan mendesak/ darurat (Cito).
25.Pengadaan Barang/Jasa Spesifrk adalah pengadaal yang dilakukan secara langsung kepada penyedia berdasarkan kriteria spesifik yang ditetapkan oleh RSUD
26.E-Procurement adalah pengadaan barang/ jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan perundangundangan.
27.E-Tendeing adalah tata cara pemilihan Penyedia Barang/Jasa yang dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Jasa yang terdaftar pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik dengan cara menyampaikan 1 (satu) kali penawaran dalam waktu yang telah ditentukan.
28.E-Catalogue adalah sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga barang tertentu dari berbagai Penyedia Barang/Jasa Pemerintah.