1.Daerah adalah Kabupaten Nunukan.
2.Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Bupati adalah Bupati Nunukan.
4.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Kabupaten Nunukan.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan.
7.Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang selanjutnya disingkat BKPSDM adalah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Nunukan.
8.Kepala BKPSDM adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Nunukan.
9.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Nunukan.
10.Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11.Tugas Belajar adalah tugas yang diberikan oleh PPK kepada PNS yang memenuhi syarat untuk mengikuti pendidikan sesuai dengan kompetensi keilmuan yang diperlukan untuk kepentingan peningkatan kinerja Pemerintah Daerah dan sesuai dengan rencana kebutuhan Tugas Belajar instansi.
12.Tugas Belajar Biaya Mandiri adalah tugas yang diberikan oleh PPK kepada PNS yang memenuhi syarat untuk mengikuti pendidikan sesuai dengan kompetensi keilmuan yang diperlukan untuk kepentingan peningkatan kinerja Pemerintah Daerah dan sesuai dengan rencana kebutuhan Tugas Belajar instansi dengan sumber pembiayaan pendidikan secara mandiri.
13.PNS Tugas Belajar adalah PNS dalam status mendapat Tugas Belajar dari PPK.
14.Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
15.Rekomendasi adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh pimpinan perangkat Daerah atau unit kerja yang berisi penguatan/pembenaran tentang permohonan Tugas Belajar PNS.
16.PNS Selesai Tugas Belajar adalah Pegawai Tugas Belajar yang dinyatakan lulus menyelesaikan Program Studi.
17.Re-entry Program adalah program pemanfaatan lulusan pendidikan.
18.Pelaporan Hasil Studi adalah rangkaian kegiatan pelaporan dan penyerahan dokumen dan/atau salinan dokumen hasil Tugas Belajar oleh PNS Selesai Tugas Belajar.
19.Publikasi Karya Ilmiah adalah penulisan karya tulis oleh PNS Selesai Tugas Belajar yang berisikan analisis permasalahan dan ide perbaikan bagi organisasi yang dipublikasikan melalui media.
20.Pengembangan Karier PNS adalah pengelolaan perencanaan karier PNS yang dilakukan berdasarkan kualifikasi, penilaian kompetensi, penilaian kinerja dan kebutuhan organisasi melalui mutasi, rotasi dan/atau promosi PNS.
21.Ikatan Dinas adalah masa wajib melaksanakan tugas pada unit kerja bagi PNS Selesai Tugas Belajar.