MEMUTUSKAN: PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURANBUPATI NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANGTAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGANPEMERINTAHKABUPATENPAMEKASAN.
14.Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2016 Nomor 6), sebagaimana telah diubah bebrapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2022 Nomor 9);
15.Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan (berita Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2024 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan (Berita Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2025 Nomor 3); Menetapkan 4 Sa. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang selanjutnya disingkat BKPSDM adalah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pamekasan.
6.Didapus.
7.Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat Pegawai ASN adalah pengawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundangundangan.
8.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
9.Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah PPPK Penuh Waktu dan merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat · berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
10.Calon Pegawai Negeri Sipil selanjutnya disingkat CPNS adalah seseorang yang lulus seleksi penerimaan CPNS dan belum diangkat sebagai PNS.
11.Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi.
12.Kelas Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang ASN dalam rangkaian susunan instansi pemerintah yang meskipun berbeda dalam hal jenis pekerjaan, tetapi cukup setara dalam hal tingkat kesulitan dan tanggung jawab, serta tingkat persyaratan kualifi.kasi pekerjaan, yang digunakan sebagai dasar pemberian Tambahan Perbaikan Penghasilan. 12a. Penjabat yang selanjutnya disingkat Pj adalah pejabat sementara untuk mengisi kekosongan jabatan.
13.Pelaksana Harian yang melaksanakan tugas rutin yang selanjutnya disingkat Plh adalah Pejabat pelaksana harian yang melaksanakan tugas rutin dari Pejabat definitifyang berhalangan sementara.
14.Pelaksana Tugas yang melaksanakan tugas rutin yang selanjutnya disingkat Plt adalah Pejabat pelaksana tugas yang melaksanakan tugas rutin dari Pejabat definitifyang berhalangan tetap.
15.Tingkat Kehadiran adalah jumlah kehadiran ASN dalam satu bulan yang dibuktikan dengan hasil rekapitulasi dan/ atau disahkan oleh pejabat yang berwenang.
16.Disiplin Kerja adalah kehadiran pegawai dalam melaksanakan tugas jabatannya sesuai ketentuan dan hari kerja. 5
17.Produktivitas Kerja adalah pekerjaan yang dikerjakan oleh ASN sesuai dengan uraian tugas jabatan dan/ atau kedinasan dan merupakan hasil kali antara volume kerja dan norma waktu dalam jam kerja efektif sebulan yang diverifikasi dan disetujui oleh atasan langsung.
18.Capaian Kinerja Organisasi adalah capaian atas hasil evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah {AKIP) berdasarkan Laporan Hasil Evaluasi yang dikeluarkan oleh Tim Evaluasi Internal.
19.Capaian Kinerja lndividu adalah capaian atas hasil k.inerja yang dilaksanakan oleh seorang ASN dari rangkaian kegiatan/program. atau sasaran kinerja yang ditetapkan sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab.
20.Inovasi Perangkat Daerah adalah semua bentuk gagasan atau ide yang bersifat pembaharuan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
21.Dihapus.
22.Aplikasi E-Kinerja adalah suatu program komputer yang menggunakan jaringan internet untuk mencatat, merekam dan menyimpan seluruh aktivitas kerja ASN berdasarkan uraian tugas.
23.e-Pakon adalah sistem aplik:asi manajemen yang digunakan untuk mengelola kehadiran secara daring dengan menggunakan android.
24.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pamekasan.
25.Tambahan Penghasilan Pegawai yang selanjutnya disingkat TPP adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada Pegawai ASN dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PegawaiASN berdasarkan tugas dan fungsi jabatan.
26.Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah Kepala Badan yang mengelola Keuangan Daerah yang bertindak dalam kapasitas sebagai Bendahara Umum Daerah.
27.Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak adalah surat yang dibuat oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran yang memuat pernyataan bahwa seluruh pengeluaran untuk pembayaran TPP telah dihitung dengan benar dan kesanggupan untuk mengembalikan kepada daerah apabila terdapat kelebihan pembayaran.
28.Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas dan fungsi Perangkat Daerah yang dipimpinnya.
29.Kuasa Pengguna Anggaran adalah pejabat yang cliberi kuasa untuk melak:sanak:an sebagian kewenangan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Perangkat Daerah. 6 TPP ASNtidak diberikan kepada Pegawai ASNyang: