DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pasangkayu Nomor 2 Tahun 2025

Nomor
2
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
9

Ringkasan

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penjabaran APBD Kabupaten Pasangkayu Tahun Anggaran 2025 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Anggaran Pendapatan Tahun Anggaran 2025 semula sebesar Rp 936.988.699.174,- (sembilan ratus tiga puluh enam miliar sembilan ratus delapan puluh delapan juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu seratus tujuh puluh empat rupiah) berkurang sebesar Rp 132.368.049.000,- (Seratus tiga puluh dua miliar tiga ratus enam puluh delapan juta empat puluh sembilan ribu rupiah) sehingga menjadi Rp 804.620.650.174,- (Delapan ratus empat miliar enam ratus dua puluh juta enam ratus lima puluh ribu seratus tujuh puluh empat rupiah)

Isi peraturan

Teks9PDFHirarki

Memuat teks peraturan…