DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pasangkayu Nomor 4 Tahun 2025

Nomor
4
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
9

Ringkasan

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Anggaran Pendapatan Tahun Anggaran 2025 semula sebesar Rp 936.988.699.174,- (sembilan ratus tiga puluh enam miliar sembilan ratus delapan puluh delapan juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu seratus tujuh puluh empat rupiah) berkurang sebesar Rp 132.368.049.000,- (Seratus tiga puluh dua miliar tiga ratus enam puluh delapan juta empat puluh sembilan ribu rupiah) sehingga menjadi Rp 804.620.650.174,- (Delapan ratus empat miliar enam ratus dua puluh juta enam ratus lima puluh ribu seratus tujuh puluh empat rupiah)

Isi peraturan

Teks9PDFHirarki

Memuat teks peraturan…