DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pasangkayu Nomor 20 Tahun 2025

Nomor
20
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
8

Ringkasan

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2025 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 rincian sebagai berikut: 1. Pendapatan daerah a. semula Rp 936.988.699.174,- ( sembilan ratus tiga puluh enam miliar sembilan ratus delapan puluh delapan juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu seratus tujuh puluh empat rupiah) b. berkurang Rp132.665.235.111,00 (seratus tiga puluh dua miliar enam ratus enam puluh lima juta dua ratus tiga puluh lima ribu seratus sebelas rupiah) jumlah pendapatan daerah setelah perubahan Rp 804.323.464.063,00 (delapan ratus empat miliar tiga ratus dua puluh tiga juta empat ratus enam puluh empat ribu enam puluh tiga rupiah) 2. Belanja daerah a. semula Rp956.185.642.597,00 (sembilan ratus lima puluh enam miliar seratus delapan puluh lima juta enam ratus empat puluh dua ribu lima ratus sembilan puluh tujuh rupiah); dan b. berkurang Rp104.452.591.665,82 (seratus empat miliar empat ratus lima puluh dua juta lima ratus sembilan puluh satu ribu enam ratus enam puluh lima koma delapan puluh rupiah) jumlah belanja daerah setelah perubahan Rp851.733.050.931,18 ( delapan ratus lima puluh satu miliar tujuh ratus tiga puluh tiga juta lima puluh ribu sembilan ratus tiga puluh satu koma delapan belas rupiah) 3. Pembiayaan daerah a. Penerimaan pembiayaan 1) semula Rp22.196.943.423 (dua puluh dua miliar seratus sembilan puluh enam juta sembilan puluh enam juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu empat ratus dua puluh tiga rupiah) 2) Bertambah Rp28.212.643.445,18 (dua puluh delapan miliar dua ratus dua belas juta enam ratus empat puluh tiga ribu empat ratus empat puluh lima koma delapan belas rupiah) jumlah penerimaan pembiayaan setelah perubahan Rp50.409.586.868,18 ( lima puluh miliar empat ratus sembilan juta lima ratus delapan puluh enam ribu delapan ratus enam puluh delapan koma delapan belas rupiah) b. Pengeluaran pembiayaan 1) semula Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah); dan 2) bertambah/(berkurang) Rp.0 (nol) jumlah pengeluaran pembiayaan setelah perubahan Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) jadi jumlah pembiayaan neto setelah perubahan Rp47.409.586.868,18 ( empat puluh tujuh miliar empat ratus sembilan juta lima ratus delapan puluh enam ribu delapan ratus enam puluh delapan koma delapan belas rupiah) sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan (SILPA) Rp0(nol)

Isi peraturan

Teks8PDFHirarki

Memuat teks peraturan…