1.Daerah adalah Kabupaten Polewali Mandar.
2.Bupati adalah Bupati Polewali Mandar.
3.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar.
4.Kabupaten adalah Kabupaten Polewali Mandar.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Polewali Mandar.
6.Inspektur adalah Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Polewali Mandar.
7.Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) adalah instansi Pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengawasan, dan terdiri atas Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKB), Inpektorat Jenderal (Itjen), Inspektorat Pemerintah Provins, Inpektorat Pemerintah Kabupaten/Kota.
8.Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah yang selanjutnya disingkat P2UPD adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan teknis urusan pemerintahan di daerah sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
9.Inspektorat Daerah adalah Lembaga Pengawasan yang berada di Tingkat Daerah.
10.Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan te1ah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.
11.Audit adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar audit, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan keandalan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah.
12.Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan hasil/prestasi suatu kegiatan dengan standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan, dan menentukan faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan suatu kegiatan dalam mencapai tujuan.
13.Reviu adalah penelaahan ulang bukti suatu kegiatan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan.
14.Pemantauan adalah proses penilaian kemajuan suatu program/kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
15.Kegiatan pengawasan lain adalah kegiatan selain audit, evaluasi, reviu, dan pemantauan oleh instansi pengawasan dalam rangka melaksanakan konsultansi dan kegiatan lainnya melalui suatu pendekatan keilmuan yang sistematis (a systematic disciplined approach) untuk meningkatkan efektivitas manajemen risiko, pengendalian, dan proses tata kelola sehingga dapat memberikan nilai tambah dan meningkatkan pencapaian tujuan pemerintahan dan pembangunan.
16.Standar Biaya Pengawasan adalah biaya yang diberikan kepada Tim Pengawas untuk setiap penugasan pengawasan.
17.Pengendali Teknis adalah pejabat fungsional/Pejabat Pengawas Urusan Pemerintahan Daerah yang menilai aktifitas, kreatifitas dan kinerja Tim pada kegiatan audit/pemeriksaan.
18.Hari Pengawasan (HP) adalah jumlah hari yang tersedia dalam satu tahun bagi auditor untuk melaksanakan kegiatan pengawasan, Waktu efektif dalam pengawasan bagi yang menerapkan 5 (lima) hari kerja 1 (satu) minggu 6,5 jam perhari dan bagi yang menerapkan 6 (enam) hari kerja minggu 5,5 jam perhari.