DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 28 Tahun 2025

Nomor
28
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
7

Ringkasan

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2025 semula berjumlah Rp 1.680.010.386.577,00 (Satu Trilyun Enam Ratus Delapan Puluh Milyar Sepuluh Juta Tiga Ratus Lima Puluh Enam Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah) berkurang sebesar Rp 15.759.625.029,45 (Lima Belas Milyar Tujuh Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Enam ratus Dua Puluh Lima Ribu Dua Puluh Sembilan Rupiah Empat Puluh Lima Sen) sehingga menjadi Rp 1.664.250.761.547,55 (Satu Trilyun Enam Ratus Enam Puluh Empat Milyar Dua Ratus Lima Puluh Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Satu Ribu Lima Ratus Empat Puluh Tujuh Rupiah Lima Puluh Lima Sen)

Isi peraturan

Teks7PDFHirarki

Memuat teks peraturan…