DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 29 Tahun 2025

Nomor
29
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
4

Ringkasan

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2025 semula berjumlah Rp 1.664.250.761.547,56 (Satu Triliun Enam Ratus Enam Puluh Empat Milyar Dua Ratus Lima Puluh Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Satu Ribu Lima Ratus Empat Puluh Tujuh Rupiah Lima Puluh Enam Sen) bertambah sebesar Rp 3.967.040.000 (Tiga Milyar Sembilan ratus Enam Puluh Tujuh Juta Empat Puluh Ribu Rupiah) sehingga menjadi Rp 1.668.217.801.547,55 (Satu Triliun Enam Ratus Enam Puluh Delapan Milyar Dua Ratus Tujuh Belas Juta Delapan Ratus Satu Ribu Lima Ratus Empat Puluh Tujuh Rupiah Lima Puluh Lima Sen

Isi peraturan

Teks4PDFHirarki

Memuat teks peraturan…