Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ponorogo Nomor 12 Tahun 2025
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 15
Lembaga terkait
Ringkasan
Program Bantuan Langsung Tunai yang didanai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kabupaten yang selanjutnya disebut BLT DBH CHT adalah bantuan berupa uang yang diberikan kepada buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok yang terkena pemutusan hubungan kerja, serta anggota masyarakat lainnya di Kabupaten. Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: sumber anggaran dan pengelola, kriteria dan persyaratan penerima, pendataan dan mekanisme pelaksanaan penyaluran, besaran bantuan dan jangka waktu, dan monitoring dan evaluasi. Penerima BLT DBH CHT adalah: buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok yang terkena pemutusan hubungan kerja, anggota masyarakat lainnya. Besaran penerimaan BLT DBH CHT sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per orang dengan mempertimbangkan alokasi DBH CHT kegiatan pemberian bantuan Bidang Kesejahteraan Masyarakat, dengan jangka waktu penyaluran diterimakan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun berkenaan.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…