DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ponorogo Nomor 21 Tahun 2026

Nomor
21
Tahun
2026
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
14

Ringkasan

Program Bantuan Langsung Tunai yang didanai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kabupaten yang selanjutnya disebut BLT DBH CHT adalah bantuan berupa uang yang diberikan kepada buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok, dan buruh pabrik rokok yang terkena pemutusan hubungan kerja, serta anggota masyarakat lainnya di Kabupaten. Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang selanjutnya disingkat DBH CHT adalah bagian dari transfer ke Daerah yang dibagikan kepada Kabupaten penghasil cukai dan/atau Kabupaten penghasil tembakau. Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. sumber anggaran dan pengelola; b. kriteria dan persyaratan penerima; c. pendataan dan mekanisme pelaksanaan penyaluran; d. besaran bantuan dan jangka waktu; dan e. monitoring dan evaluasi. Penerima BLT DBH CHT adalah: a. buruh tani tembakau; b. buruh pabrik rokok; c. buruh pabrik rokok yang terkena pemutusan hubungan kerja; dan d. anggota masyarakat lainnya. Besaran penerimaan BLT DBH CHT sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per orang dengan mempertimbangkan alokasi DBH CHT kegiatan pemberian bantuan dibidang Kesejahteraan Masyarakat. Penyaluran BLT DBH CHT dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial selaku pengelola dana BLT DBH CHT bekerjasama dengan Bank Penyalur.

Isi peraturan

Teks14PDFHirarki

Memuat teks peraturan…