1.Daerah adalah Kabupaten Pulang Pisau.
2.Bupati adalah Bupati Pulang Pisau.
3.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau;
4.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah Kabupaten Pulang Pisau yang menangani urusan kesehatan;
5.Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyelenggarakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
6.Rumah Sakit Umum Daerah Pulang Pisau yang selanjutnya disingkat RSUD adalah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pulang Pisau.
7.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis daerah/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
8.Direktur RSUD yang selanjutnya disebut Direktur adalah Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pulang Pisau.
9.Dewan Pengawas adalah orang bertugas yang melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan BLUD yang dibentuk dengan Keputusan Bupati atas usulan Direktur dengan keanggotaan yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan.
10.Kementerian adalah Kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
11.Tarif adalah imbalan atas barang dan atau jasa yang diberikan oleh Rumah Sakit termasuk imbalan hasil yang wajar dari insvestasi dana, dapat bertujuan untuk menutup seluruh atau sebagian biaya dari per unit layanan.
12.Jasa Sarana adalah imbalan yang diterima oleh Rumah Sakit atas pemakaian sarana, fasilitas, alat kesehatan, bahan medis habis pakai, bahan nonmedis habis pakai, dan bahan lainnya yang digunakan langsung maupun tak langsung dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan dan rehabilitasi serta merupakan pendapatan Rumah Sakit.
13.Jasa Pelayanan adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan atas jasa yang diberikan kepada pasien dalam rangka obeservasi, pengobatan, konsultasi, visite, rehabilitasi medik, dan/atau pelayanan lainnya.
14.Rencana Bisnis dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RBA adalah dokumen rencana anggaran tahunan BLUD, yang disusun dan disajikan sebagai bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran SKPD.
15.Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutya disingkat BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
16.Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.
17.Indonesia Case Base Groups yang selanjutnya disebut INA- CBG's adalah sebuah sistem untuk menentukan tarif standar yang digunakan oleh Rumah Sakit sebagai referensi biaya klaim ke pemerintah selaku pihak BPJS atas biaya pasien BPJS.
18.Kinerja adalah hasil kerja dari karyawan secara tim kerja berupa kinerja pelayanan dan kinerja keuangan yang terukur.
19.Pegawai adalah pegawai negeri sipil maupun pegawai kontrak yang tercatat secara resmi sebagai pegawai RSUD.