Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Purbalingga. Ditetapkan di Purbalingga pada tanggal 25 September 2025 2023 BUPATI PURBALINGGA, ttd FAHMI MUHAMMAD HANIF Diundangkan di Purbalingga pada tanggal 25 September 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA, ttd HERNI SULASTI BERITA DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA TAHUN 2025 NOMOR 65 Salinan Sesuai Dengan Aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, SOLIKHUN,S.H,M.H Pembina Tingkat I NIP.19730310 199903 1 007 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) LAMPIRAN PERATURAN BUPATI PURBALINGGA NOMOR 65 TAHUN 2025 TENTANG PENILAIAN KINERJA ORGANISASI PEDOMAN PENILAIAN KINERJA ORGANISASI A. Komponen PKO PKO pada entitas unit kinerja dilakukan dengan memperhatikan 2 (dua) hal, yaitu capaian perjanjian kinerja dan nilai hasil evaluasi akuntabilitas kinerja Instansi Pemerintah dengan penjelasan sebagai berikut:
1.Capaian Perjanjian Kinerja Capaian perjanjian kinerja merupakan hasil pengukuran terhadap kinerja Entitas Akuntabilitas Kinerja Unit Organisasi setiap tahunnya yang dituangkan dalam laporan kinerja.
2.Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Hasil evaluasi akuntabilitas kinerja Instansi Pemerintah pada Entitas Akuntabilitas Kinerja Unit Organisasi diterbitkan oleh Inspektorat Daerah sebagai evaluator internal Instansi Pemerintah. Hasil evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah berupa nilai dan kategori/predikat sebagai berikut: Tabel 1. Nilai dan kategori Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Nilai Kategori/Predikat >90 - 100 AA/Sangat Memuaskan >80 – 90 A/Memuaskan >70 – 80 BB/Sangat Baik >60 – 70 B/Baik >50 – 60 CC/Cukup (Memadai) >30 – 50 C/Kurang >0 – 30 D/Sangat Kurang B. Penghitungan PKO Penghitungan PKO sebagaimana tertuang dalam matriks berikut : Tabel 2. Matriks PKO No Sasaran Indikator Kinerja Target Realisa si Capaian Normali sasi Capaian PK
(1)Koreksi Normalisasi Capaian PK berdasarkan Predikat AKIP
(2)Nilai Akhir Capaian PK
(3)
(1)x (100% - (2)) Total Capaian PK (4) Nilai Kinerja Organisasi (NKO) atau Rata-rata Capaian PK (5) Predikat PKO (6) Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
1.Normalisasi capaian perjanjian kinerja Dengan memperhatikan prinsip PKO sebagaimana disebut di atas yaitu terkait dengan prinsip berorientasi hasil serta mempertimbangkan koreksi terhadap anomali capaian kinerja instansi dan unit/satuan kerja, maka dipandang perlu melakukan normalisasi capaian perjanjian kinerja sebagaimana ketentuan berikut: (i) Jika capaian kinerja setiap indikator >110% maka akan dinormalisasi menjadi 110%; dan (ii) Jika capaian kinerja setiap indikator ≤110% maka tidak dilakukan normalisasi.
2.Koreksi normalisasi capaian perjanjian kinerja berdasarkan predikat akuntabilitas kinerja Instansi Pemerintah Setelah normalisasi capaian perjanjian kinerja dilakukan terhadap masing-masing indikator maka hasil normalisasi tersebut dikoreksi dengan memperhatikan predikat akuntabilitas kinerja instansi pemerintah yang bersumber dari hasil evaluasi Inspektorat Daerah Kabupaten Purbalingga. Predikat akuntabilitas kinerja Instansi Pemerintah menjadi faktor koreksi besaran capaian perjanjian kinerja yang disampaikan melalui laporan kinerja. Semakin tinggi predikat akuntabilitas kinerja Instansi Pemerintah menunjukkan bahwa manajemen kinerja organisasi semakin baik, sehingga semakin tinggi pula capaian perjanjian kinerja yang diakui. Sebaliknya, semakin rendah predikat akuntabilitas kinerja Instansi Pemerintah semakin rendah pula capaian perjanjian kinerja yang diakui, sebagaimana yang tertera pada tabel berikut : Tabel 3. Koreksi Capaian Perjanjian Kinerja Berdasarkan Predikat Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah PREDIKAT APIP KOREKSI CAPAIAN PK SETELAH NORMALISASI AA 0% A BB 10% B 15% CC 20% C 30% D
3.Nilai akhir capaian Perjanjian Kinerja Selanjutnya akan diperoleh nilai akhir capaian perjanjian kinerja yang merupakan hasil perkalian normalisasi capaian perjanjian kinerja (langkah-1) dengan hasil pengurangan 100% dan koreksi capaian perjanjian kinerja berdasarkan predikat Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (langkah-2).
4.Total Capaian Perjanjian Kinerja Total capaian Perjanjian Kinerja merupakan hasil penjumlahan seluruh nilai akhir capaian PK (Langkah-3) pada setiap indikator kinerja. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
5.Nilai Kinerja Organisasi Nilai kinerja organisasi merupakan hasil penghitungan dari total capaian perjanjian kinerja (langkah-4) dibagi dengan jumlah indikator kinerja.
6.Predikat PKO Hasil NKO dikelompokkan menjadi 5 (lima) predikat, yaitu : - Sangat Kurang - Kurang - Butuh Perbaikan - Baik, dan - Istimewa Dengan rincian sebagai berikut : Tabel 4. Predikat PKO NILAI KINERJA ORGANISASI (NKO) PREDIKAT PKO X > 100% ISTIMEWA 80% < X ≤ 100% BAIK 60% < X ≤ 80% BUTUH PERBAIKAN 20% < X ≤ 60% KURANG 0% ≤ X ≤ 20% SANGAT KURANG Selanjutnya, setiap predikat PKO memiliki makna yang menggambarkan tingkatan kualitas capaian kinerja organisasi sebagai berikut : Tabel 5. Interpretasi Predikat PKO Predikat Kinerja Organisasi Interpretasi Tingkat implementasi manajemen kinerja dan capaian kinerja sudah sangat memuaskan dan di atas ekspektasi. Praktik baik ini dapat menjadi contoh bagi organisasi/unit lain Tingkat implementasi manajemen kinerja dan capaian kinerja sudah sangat baik dan sesuai ekspektasi Tingkat implementasi manajemen kinerja dan capaian kinerja sudah cukup baik namun masih dibawah ekspektasi/target Tingkat implementasi manajemen kinerja dan capaian kinerja masih kurang dan masih dibawah ekspektasi/target Tingkat implementasi manajemen kinerja dan capaian kinerja masih sangat kurang dan dibawah ekspektasi/target ISTIMEWA BAIK BUTUH PERBAIKAN KURANG SANGAT KURANG Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) C. Prinsip Penilaian Kinerja Organisasi Dalam melaksanakan PKO, setiap Instansi Pemerintah perlu memperhatikan prinsip pelaksanaan untuk memastikan hasil penilaian reliable dan dapat diandalkan. Adapun prinsip yang dimaksud antara lain:
1.Berorientasi hasil, menggambarkan kondisi terkait tingkatan nilai kinerja organisasi;
2.Berkelanjutan, pelaksanaan penilaian kinerja didukung dengan pengumpulan data yang berlangsung secara terus menerus sepanjang tahun;
3.Objektif, pelaksanaan penilaian kinerja yang dilakukan dapat diukur dan dilakukan pengujian oleh pihak lain untuk memastikan kebenaran hasil penilaian;
4.Adil, penilaian dilakukan berdasarkan ukuran kinerja atau standar yang telah ditetapkan dan sasaran yang jelas;
5.Transparan, penilaian kinerja menggunakan parameter pengukuran dan sumber data yang jelas serta dilakukan secara terbuka;
6.Akuntabel, pelaksanaan penilaian kinerja dilakukan dengan menggunakan kriteria dan prosedur yang jelas; dan
7.Periodik, penilaian kinerja dilakukan secara berkesinambungan dalam kurun waktu yang tetap. D. Simulasi Penilaian Kinerja Organisasi (PKO) Penilaian Kinerja Organisasi Entitas Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Daerah
1.Badan AAA Kabupaten Purbalingga
a.Badan AAA Kabupaten Purbalingga memiliki Perjanjian Kinerja Tahun 2025 dengan capaian kinerja pada masing-masing indikator sebagai berikut : No Sasaran Indikator Kinerja Target Realisasi Capaian
1.xxx xxx xxx xxx 100%
2.xxx xxx xxx xxx 151%
3.xxx xxx xxx xxx 25%
4.xxx xxx xxx xxx 101%
5.xxx xxx xxx xxx 144%
6.xxx xxx xxx xxx 95%
7.xxx xxx xxx xxx 97%
8.xxx xxx xxx xxx 131%
9.xxx xxx xxx xxx 50%
10.xxx xxx xxx xxx 110%
11.xxx xxx xxx xxx 100%
b.Berdasarkan hasil evaluasi akuntabilitas kinerja Instansi Pemerintah terakhir yang dikeluarkan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Purbalingga, Predikat akuntabilitas kinerja Instansi Kabupaten Purbalingga adalah “AA”
c.Perhitungan PKO Badan AAA Kabupaten Purbalingga adalah sebagai berikut : No Sasaran Indikator Kinerja Target Realisasi Capaian Normalisasi Capaian PK
(1)Normalisasi Capaian PK berdasarkan Predikat APIP
(2)Nilai Akhir Capaian PK
(3)
(1)x (100% -
(2)) 1 Xxx xxx xxx xxx 100% 100% 0% 100% 2 Xxx xxx xxx xxx 151% 110% 0% 110% 3 Xxx xxx xxx xxx 25% 25% 0% 25% 4 Xxx xxx xxx xxx 101% 101% 0% 101% 5 Xxx xxx xxx xxx 144% 110% 0% 110% Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) No Sasaran Indikator Kinerja Target Realisasi Capaian Normalisasi Capaian PK
(1)Normalisasi Capaian PK berdasarkan Predikat APIP
(2)Nilai Akhir Capaian PK
(3)
(1)x (100% -
(2)) 6 Xxx xxx xxx xxx 95% 95% 0% 95% 7 Xxx xxx xxx xxx 97% 97% 0% 97% 8 Xxx xxx xxx xxx 131% 110% 0% 110% 9 Xxx xxx xxx xxx 50% 50% 0% 50% 10 Xxx xxx xxx xxx 110% 110% 0% 110% 11 Xxx xxx xxx xxx 100% 100% 0% 100% Total Capaian PK (4) 1008% Nilai Kinerja Organisasi (NKO) atau Rata-rata Capaian PK (5) 92% Predikat PKO (6) BAIK
2.Badan BBB Kabupaten Purbalingga
a.Badan BBB Kabupaten Purbalingga memiliki PK Tahun 2025 sebagai berikut : No Sasaran Indikator Kinerja Target Realisasi Capaian
1.xxx xxx xxx xxx 100%
2.xxx xxx xxx xxx 144,80%
3.xxx xxx xxx xxx 100%
4.xxx xxx xxx xxx 100%
b.Berdasarkan hasil evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah terakhir yang dikeluarkan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Purbalingga, predikat Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Badan AAA adalah “A”.
c.Perhitungan PKO Badan BBB Kabupaten Purbalingga adalah sebagai berikut : No Sasaran Indikator Kinerja Target Realisasi Capaian Normalisasi Capaian PK
(1)Normalisasi Capaian PK berdasarkan Predikat APIP
(2)Nilai Akhir Capaian PK
(3)
(1)x (100% -
(2))
1.Xxx xxx xxx xxx 100% 100% 0% 100%
2.Xxx xxx xxx xxx 144,80% 110% 0% 110%
3.Xxx xxx xxx xxx 100% 100% 0% 100%
4.Xxx xxx xxx xxx 100% 100% 0% 100% Total Capaian PK (4) 410% Nilai Kinerja Organisasi (NKO) atau Rata-rata Capaian PK (5) 103% Predikat PKO (6) ISTIMEWA
3.Dinas CCC Kabupaten Purbalingga
a.Dinas CCC Kabupaten Purbalingga memiliki PK Tahun 2025 sebagai berikut : No Sasaran Indikator Kinerja Target Realisasi Capaian
1.xxx xxx xxx xxx 70,83%
2.xxx xxx xxx xxx 57,12%
3.xxx xxx xxx xxx 57,41%
4.xxx xxx xxx xxx 124%
5.xxx xxx xxx xxx 109%
6.xxx xxx xxx xxx 103%
7.xxx xxx xxx xxx 100% Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
b.Berdasarkan hasil evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah terakhir yang dikeluarkan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Purbalingga, predikat Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Dinas CCC adalah “BB”.
c.Perhitungan PKO Dinas CCC Kabupaten Purbalingga adalah sebagai berikut : No Sasaran Indikator Kinerja Target Realisasi Capaian Normalisasi Capaian PK
(1)Normalisasi Capaian PK berdasarkan Predikat APIP
(2)Nilai Akhir Capaian PK
(3)
(1)x (100% -
(2))
1.Xxx xxx xxx xxx 70,83% 70,83% 10% 63,75%
2.Xxx xxx xxx xxx 57,12% 57,12% 10% 51,41%
3.Xxx xxx xxx xxx 57,41% 57,41% 10% 51,67%
4.Xxx xxx xxx xxx 124% 110% 10% 99%
5.Xxx xxx xxx xxx 109% 109% 10% 98,10%
6.Xxx xxx xxx xxx 103% 103% 10% 92,70%
7.Xxx xxx xxx xxx 100% 100% 10% 90% Total Capaian PK (4) 546,62% Nilai Kinerja Organisasi (NKO) atau Rata-rata Capaian PK (5) 78,09% Predikat PKO (6) BUTUH PERBAIKAN
4.Dinas DDD
a.Dinas DDD Kabupaten Purbalingga memiliki PK Tahun 2025 sebagai berikut : No Sasaran Indikator Kinerja Target Realisasi Capaian
1.xxx xxx xxx xxx 100,63%
2.xxx xxx xxx xxx 98,00%
3.xxx xxx xxx xxx 87,67%
4.xxx xxx xxx xxx 95,31%
5.xxx xxx xxx xxx 94,97%
6.xxx xxx xxx xxx 99,38%
7.xxx xxx xxx xxx 114,79%
8.xxx xxx xxx xxx 100%
9.xxx xxx xxx xxx 94%
10.xxx xxx xxx xxx 100%
b.Berdasarkan hasil evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah terakhir yang dikeluarkan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Purbalingga, predikat Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Dinas DDD adalah “B”.
c.Perhitungan PKO Dinas DDD Kabupaten Purbalingga adalah sebagai berikut : No Sasaran Indikator Kinerja Target Realisasi Capaian Normalisasi Capaian PK
(1)Normalisasi Capaian PK berdasarkan Predikat APIP
(2)Nilai Akhir Capaian PK
(3)
(1)x (100% -
(2))
1.Xxx xxx xxx xxx 100,63% 100,63% 15% 85,54%
2.xxx xxx xxx xxx 98% 98% 15% 83,30%
3.xxx xxx xxx xxx 87,67% 87,67% 15% 74,52%
4.xxx xxx xxx xxx 95,31% 95,31% 15% 81%
5.xxx xxx xxx xxx 94,97% 94,97% 15% 80,72%
6.xxx xxx xxx xxx 99,38% 99,38% 15% 84,47%
7.xxx xxx xxx xxx 114,79% 110% 15% 94%
8.xxx xxx xxx xxx 100% 100% 15% 85% Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) No Sasaran Indikator Kinerja Target Realisasi Capaian Normalisasi Capaian PK
(1)Normalisasi Capaian PK berdasarkan Predikat APIP
(2)Nilai Akhir Capaian PK
(3)
(1)x (100% -
(2))
9.xxx xxx xxx xxx 94% 94% 15% 80%
10.xxx xxx xxx xxx 100% 100% 15% 85% Total Capaian PK (4) 832,97% Nilai Kinerja Organisasi (NKO) atau Rata-rata Capaian PK (5) 83,30% Predikat PKO (6) BAIK
5.Kecamatan AAA
a.Kecamatan AAA Kabupaten Purbalingga memiliki PK Tahun 2025 sebagai berikut : No Sasaran Indikator Kinerja Target Realisasi Capaian
1.xxx xxx xxx xxx 102,51%
2.xxx xxx xxx xxx 97,27%
b.Berdasarkan hasil evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah terakhir yang dikeluarkan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Purbalingga, predikat Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kecamatan AAA adalah “CC”
c.Perhitungan PKO Kecamatan AAA Kabupaten Purbalingga adalah sebagai berikut : No Sasaran Indikator Kinerja Target Realisasi Capaian Normalisasi Capaian PK
(1)Normalisasi Capaian PK berdasarkan Predikat APIP
(2)Nilai Akhir Capaian PK
(3)
(1)x (100% -
(2))
1.Xxx xxx xxx xxx 102,51% 102,51% 20% 82,01%
2.Xxx xxx xxx xxx 97,27% 97,27% 20% 77,82% Total Capaian PK (4) 159,82% Nilai Kinerja Organisasi (NKO) atau Rata-rata Capaian PK (5) 79,91% Predikat PKO (6) BUTUH PERBAIKAN
6.Kecamatan BBB
a.Kecamatan BBB Kabupaten Purbalingga memiliki PK Tahun 2025 sebagai berikut : No Sasaran Indikator Kinerja Target Realisasi Capaian
1.xxx xxx Xxx xxx 108,93%
2.xxx xxx Xxx xxx 99,61%
b.Berdasarkan hasil evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah terakhir yang dikeluarkan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Purbalingga, predikat Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kecamatan BBB adalah “C”.
c.Perhitungan PKO Kecamatan BBB Kabupaten Purbalingga adalah sebagai berikut : Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) No Sasaran Indikator Kinerja Target Realisasi Capaian Normalisasi Capaian PK
(1)Normalisasi Capaian PK berdasarkan Predikat APIP
(2)Nilai Akhir Capaian PK
(3)
(1)x (100% -
(2))
1.Xxx xxx xxx xxx 108,93% 108,93% 30% 76,25%
2.Xxx xxx xxx xxx 99,61% 99,61% 30% 69,73% Total Capaian PK (4) 145,98% Nilai Kinerja Organisasi (NKO) atau Rata-rata Capaian PK (5) 72,99% Predikat PKO (6) BUTUH PERBAIKAN
7.Kecamatan CCC
a.Kecamatan CCC Kabupaten Purbalingga memiliki PK Tahun 2025 sebagai berikut : No Sasaran Indikator Kinerja Target Realisasi Capaian
1.xxx xxx Xxx xxx 110,93%
2.xxx xxx Xxx xxx 98,61%
b.Berdasarkan hasil evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah terakhir yang dikeluarkan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Purbalingga, predikat Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kecamatan CCC adalah “D”.
c.Perhitungan PKO Kecamatan CCC Kabupaten Purbalingga adalah sebagai berikut : No Sasaran Indikator Kinerja Target Realisasi Capaian Normalisasi Capaian PK
(1)Normalisasi Capaian PK berdasarkan Predikat APIP
(2)Nilai Akhir Capaian PK
(3)
(1)x (100% -
(2))
1.Xxx xxx xxx xxx 110,93% 110% 30% 77%
2.Xxx xxx xxx xxx 99,61% 98,61% 30% 69,03% Total Capaian PK (4) 146,03% Nilai Kinerja Organisasi (NKO) atau Rata-rata Capaian PK (5) 73,01% Predikat PKO (6) BUTUH PERBAIKAN BUPATI PURBALINGGA, ttd FAHMI MUHAMMAD HANIF Diundangkan di Purbalingga pada tanggal 25 September 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA, ttd HERNI SULASTI BERITA DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA TAHUN 2025 NOMOR 65