menetapkan Peraturan Bupati Rokan Hulu tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pendidikan Untuk Mahasiswa Berprestasi Dan Mahasiswa Dari Keluarga Kurang Mampu Di Kabupaten Rokan Hulu; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008, tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880); SALINAN
3.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonsia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6793);
6.Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pendidikan untuk Mahasiswa Berprestasi dan Mahasiswa dari Keluarga Kurang Mampu di Kabupaten Rokan Hulu (Berita Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2023 Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 15 Tahun 2023 (Berita Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2024 Nomor 28); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI ROKAN HULU NOMOR 15 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN PENDIDIKAN UNTUK MAHASISWA BERPRESTASI DAN MAHASISWA DARI KELUARGA KURANG MAMPU DI KABUPATEN ROKAN HULU. Pasal I Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pendidikan untuk Mahasiswa Berprestasi dan Mahasiswa dari Keluarga Kurang Mampu di Kabupaten Rokan Hulu (Berita Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2023 Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 15 Tahun 2023 (Berita Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2024 Nomor 28) diubah sebagai berikut :
1.Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :