menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Sambas Nomor 73 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2025;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2756);
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6906);
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
15.Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
16.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 431);
17.Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 648);
18.Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2020 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sambas Nomor 56);
19.Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 5 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2024 Nomor 6);
20.Peraturan Bupati Sambas Nomor 82 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penganggaran dan Pelaksanaan Belanja yang Melampaui Tahun Anggaran (Berita. Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2022 Nomor 82);
21.Peraturan Bupati Sambas Nomor 73 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2025 (Berita Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2024 Nomor 93) sebagaimana telah beberapa kali diubah teralchir dengan dengan Peraturan Bupati Sambas Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Sambas Nomor 73 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2025 (Berita Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2025 Nomor 12); MEMUTUSKAN Menetapkan PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI SAMBAS NOMOR 73 TAHUN 2024 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SAMBAS TAHUN ANGGARAN 2025. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sambas Nomor 73 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2025 (Berita Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2024 Nomor 93) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: 1 Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1.Pendapatan
a.Semula Rp 2.200.136.500.331,00
b.Bertambah Rp 0,00 Jumlah Pendapatan Setelah Perubahan Rp 2.200.136.500.331,00
2.Belanja Belanja Operasi
a.Semula Rp 1.624.497.140.058,00
b.Berkurang Rp (51.359.500.879,00) Jumlah Belanja Operasi Setelah Perubahan Rp 1.573.137.639.179,00 Belanja Modal
a.Semula Rp 367.585.903.359,00
b.Bertambah Rp 52.534.500.879,00 Jumlah Belanja Modal Setelah Perubahan Rp 420.120.404.238,00 Belanja Tidak Terduga
a.Semula Rp 4.500.000.000,00
b.Berkurang Rp (1.175.000.000,00) Jumlah Belanja Tidak Terduga Setelah Rp 3.325.000.000,00 Perubahan Belanja Transfer
a.Semula Rp 302.858.456.914,00
b.Bertambah Rp 0,00 Jumlah Belanja Transfer Setelah Perubahan Rp 302.858.456.914,00 Jumlah Belanja Setelah Perubahan Rp 2.299.441.500.331,00
3.Pembiayaan Daerah
a.Penerimaan
1.Semula Rp 197.905.000.000,00
2.Bertambah Rp 50.000.000.000,00 Jumlah Penerimaan Setelah Perubahan Rp 247.905.000.000,00
b.Pengeluaran
1.Semula Rp 98.600.000.000,00
2.Bertambah Rp 50.000.000.000,00 Jumlah Pengeluaran Setelah Perubahan Rp 148.600.000.000,00 Jumlah Pembiayaan Netto Setelah Perubahan Rp 99.305.000.000,00 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Rp 0,00 Berkenaan (SiLPA) Setelah Perubahan
2.Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengalami perubahan adalah sebagai berikut: Kode Organisasi OPD 1.03.0.00.0.00.01 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang 2.09.3.27.0.00.02 Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan
3.Ketentuan dalam Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran IIIb diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran IIIb yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dani Peraturan Bupati mi. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sambas. Ditetapkan di Sambas pada tanggal 17 Maret 2025 BUPATI SAMBAS, ttd. SATONO Diundangkan di Sambas pada tanggal 17 Maret 2025 Sekretaris Daerah Kabupaten Sambas, ttd. FERY MADAGASKAR BERITA DAERAH KABUPATEN SAMBAS TAHUN 2025 NOMOR 13 Salinan Sesuai Dengan Aslinya KEPAL BAGIAN HUKUM, 'AH Ic