1.Daerah adalah Kabupaten Sidoarjo.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
3.Bupati adalah Bupati Sidoarjo.
4.Camat adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.
5.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.Kelurahan adalah bagian wilayah kecamatan sebagai perangkat Kecamatan.
7.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
9.Badan Permusyawaratan Desa adalah Lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
10.Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan yang selanjutnya disingkat LKD/K, adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa/Kelurahan, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
11.Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT, adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka membantu Kepala Desa/Kelurahan dalam bidang pelayanan pemerintahan, kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Desa/Kelurahan.
12.Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RW, adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus Rukun Tetangga di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Desa/Kelurahan.
13.Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga yang selanjutnya disingkat PKK, adalah mitra kerja Pemerintah Desa/Kelurahan yang membantu Kepala Desa/Kelurahan dalam melaksanakan pemberdayaan kesejahteraan keluarga.
14.Karang Taruna adalah wadah pengembangan generasi muda nonpartisan yang tumbuh atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat, khususnya generasi muda di Desa/Kelurahan yang bergerak terutama di bidang sosial.
15.Pos Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disebut Posyandu adalah bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa/ Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan sebagai wadah partisipasi masyarakat yang merupakan mitra Pemerintah Desa/Kelurahan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan serta meningkatkan pelayanan Desa.
16.Tim Pembina Posyandu yang selanjutnya disingkat TP Posyandu adalah mitra kerja Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dan organisasi/Lembaga Kemasyarakatan lainnya yang berfungsi sebagai fasilitator, perencana, pelaksana, dan Pembina pada masing-masing jenjang untuk terlaksananya program/kegiatan Posyandu.
17.Pengurus Posyandu yang selanjutnya disebut Pengurus adalah seseorang yang memiliki kemampuan, pengetahuan, dan inovasi dalam pembangunan di Desa melalui perencanaan yang pertisipatif, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal yang dilaksanakan di Posyandu.
18.Kader Posyandu selanjutnya disebut Kader adalah anggota masyarakat yang bersedia, mampu, dan memiliki waktu untuk membantu Kepala Desa/Lurah dalam pemberdayaan masyarakat, ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat di Desa/Kelurahan berdasarkan Standar Pelayanan Minimal.
19.Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan yang selanjutnya disingkat LPMD/K, adalah Lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Pemerintah Desa/Kelurahan dalam menyerap aspirasi masyarakat terkait perencanaan pembangunan Desa/Kelurahan dan menggerakkan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan Desa/Kelurahan dengan swadaya gotong royong.
20.Pembangunan Desa/Kelurahan adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
21.Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
22.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APBDes, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Desa.
2.Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut: