1.Daerah adalah Kabupaten Sidoarjo.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
3.Bupati adalah Bupati Sidoarjo.
4.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah Kabupaten Sidoarjo.
5.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Kabupaten Sidoarjo.
6.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
8.Kepala Desa adalah pejabat pemerintah desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
9.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD, adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
10.Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga
11.Kartu Tanda Penduduk Elektronik, selanjutnya disingkat KTP-el, adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana.
12.Pemilihan Kepala Desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih kepala desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
13.Pemilihan Kepala Desa serentak adalah pemilihan Kepala Desa yang dilaksanakan dalam 1 (satu) kali atau bergelombang.
14.Panitia Pemilihan Kepala Desa adalah Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Desa yang dibentuk oleh BPD terdiri dari unsur Perangkat Desa, pengurus lembaga kemasyarakatan dan tokoh masyarakat.
15.Panitia Pemilihan Kepala Desa Kabupaten adalah Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten yang dibentuk oleh Bupati pada tingkat Kabupaten dalam mendukung pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
16.Tim Teknis adalah Tim yang memfasilitasi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, sosialisasi, pelatihan dan simulasi dalam proses pemilihan kepala desa dengan cara elektronik.
17.Bakal Calon Kepala Desa adalah Warga Negara Indonesia berdasarkan hasil penjaringan oleh Panitia Pemilihan.
18.Calon Kepala Desa yang berhak dipilih selanjutnya disebut calon Kepala Desa adalah bakal calon Kepala Desa yang telah memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa.
19.Calon Kepala Desa Terpilih adalah calon yang memperoleh dukungan suara terbanyak dalam pemilihan Kepala Desa.
20.Pemilih adalah penduduk desa setempat dan pada hari pemungutan suara pemilihan Kepala Desa sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah menikah.
21.Hak pilih adalah hak yang dimiliki pemilih untuk menentukan sikap pilihannya.
22.Penjaringan adalah suatu upaya yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa untuk mendapatkan bakal calon Kepala Desa dari warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan.
23.Penyaringan adalah seleksi yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa dari segi administrasi para bakal calon kepala desa.
24.Penduduk desa setempat adalah penduduk yang terdaftar sebagai warga desa yang bersangkutan secara sah sekurangkurangnya 6 (enam) bulan dengan tidak terputus-putus dan memiliki Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga atau Surat Keterangan yang sah dari Pemerintah Desa.
25.Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu adalah proses pengisian jabatan Kepala Desa melalui musyawarah desa yang disebabkan adanya kekosongan jabatan Kepala Desa dan jabatan Kepala Desa masih tersisa lebih dari 1 (satu) tahun.
26.Penjabat Kepala Desa adalah pejabat yang diangkat oleh Bupati untuk melaksanakan hak, tugas, wewenang dan kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu sampai terpilih atau ditetapkannya Kepala Desa definitif.
27.Daftar Pemilih Sementara yang selanjutnya disebut DPS adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum terakhir yang telah diperbaharui dan dicek kembali atas kebenarannya serta ditambah dengan pemilih baru.
28.Daftar Pemilih Tambahan adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan usulan dari pemilih karena bersangkutan belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara.
29.Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disebut DPT adalah daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa sebagai dasar penentuan identitas pemilih dan jumlah pemilih dalam Pemilihan Kepala Desa.
30.Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
31.Tanda Gambar Calon Kepala Desa adalah Foto Calon.
32.Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisa dan/atau menyebarkan informasi.
33.Elektronik voting yang selanjutnya disebut e-voting adalah sistem elektronik yang memanfaatkan perangkat elektronik dan mengolah informasi digital untuk membuat surat suara, memberikan suara, menghitung perolehan suara, mengirim hasil perolehan suara, menayangkan perolehan suara, memelihara dan menghasilkan jejak audit pada pelaksanaan pemungutan suara.
34.Surat Suara adalah alat untuk memberikan suara baik berbentuk kertas maupun elektronik.
35.Putusan Pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.
36.Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
37.Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di pengadilan.
38.Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
39.Kepala Desa Petahana (Incumbent) adalah Kepala Desa yang sedang memegang jabatan.
40.Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang selanjutnya disebut Pantarlih adalah petugas yang dibentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.
41.berdomisili adalah seseorang yang terdaftar tercatat secara administrasi kependudukan yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) dan/atau KTP.
42.Hari adalah Hari Kalender.
2.Ketentuan ayat (4) Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: