1.Daerah adalah Kabupaten Sidoarjo.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo.
3.Bupati adalah Bupati Sidoarjo.
4.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Kabupaten Sidoarjo.
5.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.Kepala Desa adalah pejabat pemerintah desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
7.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
8.Pemilihan Kepala Desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih kepala desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
9.Pemilihan Kepala Desa serentak adalah pemilihan Kepala Desa yang dilaksanakan dalam 1 (satu) kali atau bergelombang.
10.Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat desa adalah panitia yang dibentuk oleh BPD terdiri dari unsur Perangkat Desa, pengurus lembaga kemasyarakatan dan tokoh masyarakat.
11.Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Kabupaten adalah panitia yang dibentuk oleh Bupati pada tingkat Kabupaten dalam mendukung pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
12.Bakal Calon Kepala Desa adalah warga masyarakat desa setempat berdasarkan hasil penjaringan oleh Panitia Pemilihan.
13.Calon Kepala Desa yang berhak dipilih selanjutnya disebut calon Kepala Desa adalah bakal calon Kepala Desa yang telah memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh Panitia Pemilihan. 4
14.Calon Kepala Desa terpilih adalah calon yang memperoleh dukungan suara terbanyak dalam pemilihan Kepala Desa.
15.Pemilih adalah penduduk desa setempat dan pada hari pemungutan suara pemilihan Kepala Desa sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah menikah.
16.Hak pilih adalah hak yang dimiliki pemilih untuk menentukan sikap pilihannya.
17.Penjaringan adalah suatu upaya yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan untuk mendapatkan bakal calon Kepala Desa dari warga masyarakat desa yang bersangkutan.
18.Penyaringan adalah seleksi yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa dari segi administrasi para bakal calon.
19.Penduduk desa setempat adalah penduduk yang terdaftar sebagai warga desa yang bersangkutan secara sah sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan dengan tidak terputus-putus dan memiliki Kartu Tanda Penduduk, Kartu Susunan Keluarga atau Surat Keterangan yang sah dari Pemerintah Desa.
20.Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu adalah proses pengisian jabatan Kepala Desa melalui musyawarah desa yang disebabkan adanya kekosongan jabatan Kepala Desa dan jabatan Kepala Desa masih tersisa lebih dari 1 (satu) tahun
21.Penjabat Kepala Desa adalah pejabat yang diangkat oleh Bupati untuk melaksanakan hak, tugas, wewenang dan kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu sampai terpilih atau ditetapkannya Kepala Desa difinitif.
22.Daftar Pemilih Sementara yang selanjutnya disebut DPS adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum terakhir yang telah diperbaharui dan dicek kembali atas kebenaranya serta ditambah dengan pemilih baru.
23.Daftar Pemilih Tambahan adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan usulan dari pemilih karena bersangkutan belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara.
24.Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disebut DPT adalah daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa sebagai dasar penentuan identitas pemilih dan jumlah pemilih dalam Pemilihan Kepala Desa.
25.Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
26.Sistem pemilihan dengan Teknologi Informasi (electronic voting) yang selanjutnya disebut e-voting adalah proses pemilihan Kepala Desa dengan menggunakan teknologi informasi yang telah mendapat legalitas dari lembaga yang berwenang sebagai perangkat untuk mengolah dan menyalurkan data menjadi informasi yang terkait dengan pemilihan Kepala Desa dimaksud mulai dari pendaftaran pemilih sampai dengan penetapan hasil pemilihan.
27.Tim Fasilitasi adalah tim teknis yang dibentuk dengan Keputusan Bupati, beranggotakan instansi terkait dilingkungan Pemerintah kabupaten Sidoarjo yang memfasilitasi penyiapan perangkat keras dan perangkat lunak, sosialisasi, pelatihan, dan simulasi dalam proses pelaksanaan pemilihan kepala desa dengan cara sistem teknologi informasi. 5
28.Server adalah perangkat komputer yang berfungsi sebagai penyimpan aplikasi dan database pemilih.
29.Database adalah data pemilih yang tersimpan di hardisk server.
30.Struk adalah tanda bukti berupa kertas yang berisi catatan nomor dan/ atau nama calon yang dipilih.
31.Kartu Tanda Penduduk Elektronik selanjutnya disingkat KTP-el, adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana.