menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Subang Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar, Izin Belajar, Keterangan Lulus Pendidikan, Izin Penggunaan Gelar Akademik, Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Su bang;
3.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 ten tang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6718);
6.Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 33 Tahun 2011 tentang Kenaikan Pangkat Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar /Ijasah;
7.Peraturan Bupati Subang Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar, Izin Belajar, Keterangan Lulus Pendidikan, Izin Penggunaan Gelar Akademik, Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang (Berita Daerah Kabupaten Subang Tahun 2018 Nomor 31), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Subang Nomor 61 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Subang Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar, Izin Belajar, Keterangan Lulus Pendidikan, Izin Penggunaan Gelar Akademik, Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang (Serita Daerah Kabupaten Subang Tahun 2021 Nomor 61); Surat telah
a.fotokopi Surat Izin Belajar atau Keterangan Lulus Pendidikan yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
b.fotokopi SKP 2 (dua) tahun terakhir;