Undang-undang Darurat No. 14 Tahun 1950
- Nomor
- 14
- Tahun
- 1950
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 1
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PENYELENGGARAAN TUGAS-PEMERINTAHAN DI NEGARA SUMATERA SELATAN OLEH REPUBLIK INDONESIA SERIKAT. Pasal 1. Untuk daerah Negara Sumatera Selatan ditetapkan jabatan Komisaris Pemerintah. Pasal 2. Komisaris-Pemerintah diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Pasal 3. 1) Komisaris-Pemerintah diserahi menyelenggarakan seluruh tugas-pemerintahan dari Negara Sumatera Selatan. 2) Seterusnya Komisaris-Pemerintah diserahi penyelenggaraan tugas-Pemerintahan Republik Indonesia Serikat di Negara Sumatera Selatan. 3) Alat-alat perlengkapan Negara-bagian tersebut, seperti: Dewan Perwakilan Rakyat Sumatera Selatan dan lain-lain, buat sementara waktu dibekukan. Pasal 4. Presiden menetapkan sebuah instruksi untuk Komisaris-Pemerintah dalam hal mana jika perlu dapat menyimpang dari pada penetapan-penetapan Undang-undang dan peraturan-peraturan ketatanegaraan lainnya, termasuk pula "Regeling Staatkundige Organisatie Negara Sumatera Selatan" (Staatsblad 1948 No. 326). Pasal 5. Dengan menunggu terbentuknya instruksi seperti tersebut dalam pasal 4, Komisaris-Pemerintah menjalankan tugasnya dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk dari Menteri Dalam Negeri, kepada siapa seterusnya dikuasakan untuk mengambil segala tindakan-tindakan seperlunya untuk penyelenggaraan peraturan ini. Pasal 6. Undang-undang darurat ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 1950. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Undang-undang Darurat ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Maret 1950. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT, SOEKARNO. PERDANA MENTERI, MOHAMMAD HATTA. MENTERI DALAM NEGERI, IDE ANAK AGOENG GDE AGOENG. Diumumkan pada tanggal 22 Maret 1950. MENTERI KEHAKIMAN, SOEPOMO. PENJELASAN UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 14 TAHUN 1950 TENTANG PENYELENGGARAAN TUGAS PEMERINTAHAN DI NEGARA SUMATERA SELATAN OLEH REPUBLIK INDONESIA SERIKAT PENJELASAN UMUM: Dalam sidang Dewan Menteri tanggal 24 Pebruari yang baru lalu soal penyelenggaraan pemerintahan di daerah- bagian Sumatera Selatan sudah dibicarakan semasak-masaknya dan sebagai basil pembicaraan telah diambil ketegasan bahwa bilamana oleh Pemerintah Negara-bagian tersebut, dimajukan permintaan kepada Pemerintah Republik Indonesia Serikat untuk menyelenggarakan tugas-pemerintahan dalam daerah-bagian itu, Pemerintah Republik Indonesia Serikat akan menunjuk seorang Komisaris-Pemerintah yang akan diserahi penyelesaian soal itu menurut penetapan dalam pasal 54 ayat (1) Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat. Permintaan seperti yang dimaksud dalam kalimat di atas itu telah dinyatakan oleh Pemerintah Negara Sumatera Selatan pada tanggal 7 Pebruari 1950 dengan surat kawatnya No. 11/l/6. Untuk menetapkan jabatan Komisaris- Pemerintah seperti yang dimaksud itu, yang akan diserahi menyelenggarakan atas nama Republik Indonesia Serikat seluruh tugas pemerintahan dari Negara Sumatera Selatan, termasuk juga tugas pemerintahan federal dulu yang belum diserahkan kepada daerah-bagian itu, maka perlulah diadakan suatu peraturan khusus. Mengingat kepentingan yang mendesak, begitu juga berhubung dengan pernyataan Wali Negara Sumatera Selatan untuk meletakkan jabatannya, maka peraturan yang dimaksud itu perlu segera ditetapkan, yang dapat menyimpang seperlunya dari peraturan-peraturan Undang-undang atau penetapan ketatanegaraan lainnya, teristimewa pula ordonansi, yang memuat "Regeling Staatkundige organisatie Negara Sumatera Selatan" (Staatsblad 1948 No. 326). Mengingat segala pertimbangan di atas itu serta peredaran politik pada waktu terakhir, maka perlulah peraturan ini ditetapkan dalam suatu Undang-undang Darurat. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL: Pasal 1. Tidak memerlukan penjelasan lebih lanjut. Pasal 2. Berhubung dengan pentingnya serta luasnya tugas kewajibannya, Komisaris-Pemerintah diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Republik Indonesia Serikat. Pasal 3. Lihat bagian Umum. Perlulah ditegaskan, bahwa dalam menyelenggarakan tugasnya seperti tersebut dalam pasal ini, Komisaris-Pemerintah bertanggung jawab kepada Pemerintah Republik Indonesia Serikat. Dalam menyelenggarakan tugasnya yang luas itu, Komisaris-Pemerintah dianjurkan sebanyak mungkin kerjasama dengan alat-alat kekuasaan dan perlengkapan dalam Negara Sumatera Selatan yang ada pada dewasa ini, misalnya dengan Pembesar-pembesar Militer, atau Polisi dan lain-lain sebagainya. Berhubung dengan keadaan yang luar-biasa ini untuk sementara waktu peraturan-peraturan mengenai Dewan Perwakilan Rakyat Sumatera Selatan dibekukan. Pasal 4. Seperti diterangkan dalam bagian Umum, instruksi bagi Komisaris-Pemerintah yang ditetapkan oleh Presiden, jika perlu boleh menyimpang dari peraturan-peraturan Undang-undang yang masih berlaku. Pasal 5. Agar Komisaris-Pemerintah dapat segera melakukan pekerjaannya, kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Serikat diberi kuasa untuk memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya serta mengambil segala tindakan-tindakan yang dianggapnya perlu untuk menyelenggarakan Undang-undang Darurat ini, misalnya mengangkat sebuah Komisi untuk meninjau susunan jawatan-jawatan dan seluruh Pegawai dalam daerah-bagian Negara Sumatera Selatan dan sebagainya. Pasal 6. Tidak perlu penjelasan.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Presiden (Perpres)
Peraturan Daerah (Perda)
Menampilkan 80 dari 203 dokumen.