1.Daerah adalah Kabupaten Tana Tidung.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
3.Bupati adalah Bupati Tana Tidung.
4.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Pendidikan.
5.Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara yang disclenggarakan di Daerah.
6.Penguatan Pendidikan Karakter adalah gerakan pendidikan di bawah tanggung jawab satuan Pendidikan untuk memperkuat karakter peserta didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, olah raga dengan pelibatan dan kerjasama antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM).
7.Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pembelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan Pendidikan nasional.
8.Muatan Lokal adalah bahan kajian atau mata pelajaran pada satuan pendidikan yang berisi muatan dan proses pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal.
9.Kurikulum Muatan Lokal adalah Kurikulum yang memuat keragaman potensi Daerah berupa lingkungan alam, lingkungan sosial, dan lingkungan budaya serta kebutuhan daerah untuk dikembangkan pada satuan Pendidikan.
10.Pendidik adalah tenaga professional yang bertugas membimbing, mengajar, dan/atau melatih peserta didik.
11.Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan Pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan pada jalur formal, nonformal dan informal pada setiap jenjang dan jenis Pendidikan.
12.Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan Pendidikan umum pada jenjang Pendidikan dasar.
13.Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP, adalah satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan Pendidikan umum pada jenjang Pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD.
14.Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan tertentu.
15.Pembelajaran adalah proses interaksi Peserta Didik dengan Pendidikan dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
16.Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai.
17.Capaian Pembelajaran adalah Pembelajaran yang harus dicapai Peserta Didik pada setiap fase perkembangan. 18, Tenaga Kcpendidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan Pendidikan.
19.Kepala Sekolah adalah Pendidik yang diberi tugas tambahan sebagai kepala satuan Pendidikan.
20.Masyarakat adalah kelompok warga Masyarakat non pemerintah yang mempunyai perhatian dan peran dalam bidang Pendidikan.
21.Tim Pengembang Kurikulum Muatan Lokal adalah tim yang melakukan pengembangan Kurikulum Muatan Lokal.