1.Daerah adalah Kabupaten Tanah Laut.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Tanah Laut.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut.
5.Pimpinan DPRD adalah Pimpinan DPRD Kabupaten Tanah Laut.
6.Anggota DPRD adalah Anggota DPRD Kabupaten Tanah Laut.
7.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Laut.
8.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Laut.
9.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
10.Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
11.Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disebut PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan termasuk dalam pengertian ini adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu atau PPPK Paruh Waktu.
12.Pihak Lainnya adalah istri dari Bupati/Wakil Bupati/Pimpinan DPRD/Sekretaris Daerah, masyarakat, termasuk tenaga ahli, narasumber dan tenaga alih daya (outsoucing) yang karena kepentingan tugas pemerintahan dan pembangunan dilibatkan dalam pelaksanaan suatu kegiatan.
13.Pejabat yang berwenang adalah adalah Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat yang diberi wewenang oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran pada Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut. 5
14.Perjalanan Dinas adalah perjalanan dinas yang dilakukan oleh Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD,Pegawai ASN, dan Pihak Lainnya, baik perseorangan maupun secara bersama-sama ke luar tempat kedudukannya ke tempat yang dituju dan kembali ke tempat kedudukannya semula untuk kepentingan negara atas perintah pejabat yang berwenang.
15.Perjalanan Dinas Dalam Daerah adalah perjalanan ke luar tempat kedudukan dengan tujuan daerah yang ada di wilayah Kabupaten Tanah Laut.
16.Perjalanan Dinas Luar Daerah adalah perjalanan ke luar tempat kedudukan dengan tujuan ke wilayah Kabupaten/Kota yang ada dalam wilayah Provinsi Kalimantan Selatan atau ke wilayah Provinsi/Kabupaten/Kota di luar wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.
17.Perjalanan Dinas Luar Negeri adalah perjalanan yang dilakukan keluar dan/atau masuk wilayah Republik Indonesia, termasuk perjalanan di luar wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan dinas/negara.
18.Lumpsum adalah suatu jumlah uang yang telah dihitung terlebih dahulu (pre-calculated amount) dan dibayarkan sekaligus dan merupakan batas tertinggi.
19.Biaya Transportasi adalah biaya yang diberikan untuk keperluan transportasi (pesawat udara, kapal laut, bis, dan kereta api) selama melaksanakan perjalanan dinas pergi pulang.
20.Biaya Riil atau at cost adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah.
21.Biaya Taksi adalah biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya tarif satu kali perjalanan taksi dari tempat kedudukan menuju bandara keberangkatan atau dari bandara kedatangan ke tempat tujuan dan sebaliknya.
22.Perhitungan Rampung adalah perhitungan biaya perjalanan dinas yang dihitung sesuai kebutuhan riil berdasarkan ketentuan yang berlaku.
23.Surat Perintah Tugas yang selanjutnya disebut SPT adalah surat resmi yang dibuat dan dikeluarkan oleh seorang pejabat yang berwenang di instansi atau lembaga tertentu dimana isinya menugaskan seorang pegawai/ staf untuk melakukan suatu pekerjaan.
24.Surat Perjalanan Dinas yang selanjutnya disingkat SPD adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen dalam rangka pelaksanaan Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Pegawai Tidak Tetap, dan Pihak Lain.
25.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
26.Wilayah Jabatan adalah wilayah kerja dalam menjalankan tugas.
27.Tempat Kedudukan adalah tempat/kota dimana kantor/SKPD berada dan/atau tempat kedudukan di lokasi tujuan pertama untuk perjalanan dinas berikutnya.
28.Tempat Tujuan adalah tempat/kota yang menjadi tujuan perjalanan dinas.
29.Detasering adalah penempatan pegawai untuk bertugas di suatu tempat dalam jangka waktu tertentu. 6
30.Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas dan fungsi SKPD yang dipimpinnya.
31.Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan PA dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD.
32.Dokumen Pelaksanaan Anggaran dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran yang selanjutnya disebut DPA dan DPPA adalah dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.
33.Disposisi adalah pendapat seorang pejabat mengenai urusan yang termuat dalam suatu surat dinas yang langsung dituliskan pada surat yang bersangkutan atau pada lembar khusus.
34.Corona yang selanjutnya disebut Covid-19 merupakan penyakit menular yang disebabkan oleh virus dan melanda seluruh dunia (pandemi).