1.Daerah adalah Kabupaten Tanah Laut. 5
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Tanah Laut.
4.Sekretaris Daerah Adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Laut.
5.Perangkat Daerah Adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD Adalah unsur Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan urusan Pemerintah Daerah.
7.Inspektorat Adalah Inspektorat Kabupaten Tanah Laut.
8.Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah yang dipimpinnya.
9.Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah.
10.Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja daerah.
11.Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD Adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai BUD.
12.Kuasa Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disebut Kuasa BUD Adalah Pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan tugas BUD.
13.Bendahara Pengeluaran adalah pejabat menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja Daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.
14.Bendahara Pengeluaran Pembantu adalah pejabat yang ditunjuk menerima, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang keperluan belanja Daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada unit SKPD.
15.Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat DPA SKPD adalah dokumen yang memuat Pendapatan dan Belanja Satuan Kerja Perangkat Daerah atau dokumen yang memuat Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi Bendahara Umum Daerah yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran
16.Perubahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Perubahan DPA SKPD adalah dokumen yang memuat perubahan pendapatan dan belanja Satuan Kerja Perangkat Daerah atau dokumen yang memuat perubahan pendapatan, Belanja, dan pembiayaan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi Bendahara Umum Daerah yang digunakan 6 sebagai dasar pelaksanaan perubahan anggaran oleh pengguna anggaran
17.Kontrak adalah perjanjian tertulis antara Pengguna Anggaran/Kuasa pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen dengan Penyedia Barang dan/atau Jasa untuk melaksanakan suatu pekerjaan tertentu
18.Kontrak Pengadaan Barang/Jasa adalah perjanjian tertulis antara PA/KPA/PPK dengan Penyedia Barang/Jasa atau Pelaksana Swakelola.
19.Tahun Anggaran adalah masa berlakunya anggaran yang dihitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
20.Surat Penyediaan Dana yang selanjutnya disingkat SPD adalah dokumen yang menyatakan tersedianya dana sebagai dasar penerbitan surat permintaan pembayaran atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
21.Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang digunakan untuk mengajukan permintaan pembayaran.
22.Pembayaran langsung yang selanjutnya disingkat LS adalah pembayaran langsung kepada Bendahara Pengeluaran/penerima hak lainnya atas dasar perjanjian kerja, dan/atau surat perintah kerja lainnya melalui penerbitan Surat Perintah Membayar Langsung.
23.Surat Perintah Membayar yang selajutnya disingkat SPM adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana atas beban pengeluaran DPA SKPD.
24.Surat Perintah Membayar Langsung yang selajutnya disebut SPM-LS adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana atas beban pengeluaran DPA SKPD kepada pihak ketiga/Bendahara Pengeluaran.
25.Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana atas beban APBD.
26.Keadaan Kahar (force majeure) adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dalam kontrak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.
27.Jaminan Pemeliharaan adalah Jaminan tertulis dari penerbit Jaminan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah untuk menjamin bahwa apabila Penyedia barang/jasa tidak melaksanakan pekerjaan pemeliharaan yang telah dilakukan pembayarannya maka penjamin akan membayar kepada PPK sebesar nilai jaminan.
28.Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang dibahas dan disetujui Bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
29.Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah instansi pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan pemerintah pusat dan/atau Pemerintah Daerah yang terdiri dari BPKP. Inspektorat 7 Jenderal/Inpektorat/Unit Pengawasan Intern pada badan hukum pemerintah lainnya sesuai dengan peraturan perundagn-undangan.
30.Justifikasi adalah pernyataan tertulis PPK yang disetujui oleh PA/KPA dalam menyatakan kondisi keadaan kemajuan pelaksanaan pekerjaan sampai batas waktu kontrak yang berakibat pada perhitungan kembali pembayaran pekerjaan.
31.Penelitian keterlambatan adalah Upaya yang dilakukan PPK, tim teknis dan konsultasi pengawas untuk mengkaji dan melakukan penilaian penyebab terhambatnya kemajuan pelaksanaan pekerjaan yang menjadi alasan kuat diusulkannya kelanjutan pekerjaan di tahun anggaran berikutnya.