1.Daerah adalah Kabupaten Tanah Laut.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Tanah Laut.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
6.Inspektorat adalah Inspektorat Kabupaten Tanah Laut.
7.Badan Perencanaan Pembangunan,Riset dan Inovasi Daerah adalah Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Tanah Laut.
8.Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tanah Laut. 5
9.Badan Pendapatan Daerah adalah Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tanah Laut.
10.Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia adalah Badan Kepegawian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tanah Laut.
11.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan adalah Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tanah Laut.
12.Bagian Organisasi adalah Bagian Organisasi pada Sekertariat Daerah Kabupaten Tanah Laut.
13.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
14.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
15.Penilaian adalah proses, cara, perbuatan menilai.
16.Kinerja adalah gambaran mengenai tingkat pencapaian sasaran ataupun tujuan sesuai dengan visi, misi, dan strategi yang mengindikasikan tingkat keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan-kegiatan sesuai dengan program dan kebijakan yang ditetapkan.
17.Penilaian Kinerja adalah serangkaian kegiatan menilai kinerja atas pelaksanaan kegiatan atau program.
18.Penghargaan/Reward adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kinerja yang dihasilkan oleh perangkat Daerah.
19.Hukuman/Punishment adalah hukuman yang diberikan atas kinerja yang dihasilkan oleh perangkat Daerah.
20.Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang selanjutnya disebut SAKIP adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah.
21.Indikator Kinerja Utama yang selanjutnya disebut IKU adalah ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategis organisasi.
22.Indeks Kepuasan Masyarakat yang selanjutnya disebut IKM adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survey Kepuasan Masyarakat berupa angka.
23.Nilai Pengawasan Kearsipan adalah hasl dari proses penilaian atau audit kearsipan terhadap kesesuaian antara prinsip, kaidah, dan standar kearsipan dengan penyelenggaraan kearsipan.
24.Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disebut LHKPN adalah laporan dalam bentuk dokumen, termasuk namun tidak terbatas pada dokumen elektronik tentang uraian dan rincian informasi mengenai harta kekayaan, data pribadi, penerimaan, pengeluaran, dan data lainnya atas Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
25.Peraturan Bupati adalah Peraturan Bupati Tanah Laut.
26.Keputusan Bupati adalah Keputusan Bupati Tanah Laut. 6