1.Daerah adalah Kabupaten Tangerang.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Tangerang.
4.Dinas Kesehatan yang selanjutnya disebut Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
5.Remunerasi adalah imbalan kerja berupa gaji, tunjangan tetap, honorarium, insentif, bonus atas prestasi, pesangon, dan/atau pensiun yang diberikan berdasarkan tingkat tanggung jawab dan profesionalisme.
6.Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RSUD adalah Rumah Sakit Umum Daerah milik Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan sebagai unit organisasi bersifat khusus dengan sistem pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
7.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh RSUD dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
8.Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD adalah organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada dinas atau badan Daerah.
9.Pejabat Pengelola BLUD yang selanjutnya disebut Pejabat Pengelola adalah pegawai negeri sipil, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, dan/ atau tenaga profesional nonpegawai negeri sipil yang bertanggung jawab terhadap kinerja operasional dan keuangan BLUD.
10.Direktur adalah Direktur Rumah Sakit Umum Daerah.
11.Pejabat Keuangan BLUD yang selanjutnya disebut Pejabat Keuangan adalah Pejabat Pengelola yang mempunyai fungsi sebagai penanggung jawab keuangan BLUD.
12.Pejabat Teknis BLUD yang selanjutnya disebut Pejabat Teknis adalah Pejabat Pengelola yang berfungsi sebagai penanggung jawab teknis operasional dan pelayanan di bidang masing-masing pada BLUD.
13.Pegawai BLUD yang selanjutnya disebut Pegawai adalah pegawai negeri sipil, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, dan/atau tenaga profesional lainnya yang mendukung kinerja BLUD UPTD RSUD.
14.Dewan Pengawas BLUD yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah organ yang dibentuk untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLUD.
15.Sekretaris Dewan Pengawas BLUD yang selanjutnya disebut Sekretaris Dewan Pengawas adalah orang perseorangan yang diangkat oleh Bupati untuk mendukung penyelenggaraan tugas Dewan Pengawas.
16.Tenaga Profesional Lainnya adalah Pegawai BLUD selain pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat sesuai dengan kebutuhan profesionalitas, kemampuan keuangan, dan berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis, dan produktif dalam meningkatkan pelayanan.
17.Gaji adalah imbalan kerja berupa uang yang bersifat tetap setiap bulan.
18.Tunjangan Tetap adalah imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan di luar gaji setiap bulan.
19.Insentif adalah imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan di luar gaji.
20.Bonus atas Prestasi adalah imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan di luar Gaji, Tunjangan Tetap, dan Insentif, atas prestasi kerja yang dapat diberikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran setelah BLUD memenuhi syarat tertentu.
21.Pesangon adalah imbalan kerja berupa uang santunan purna jabatan sesuai dengan kemampuan keuangan.
22.Pensiun adalah imbalan kerja berupa uang.
23.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.