menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 126 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan; SALINAN Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.Peraturan Bupati Temanggung Nomor 126 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (Berita Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2017 Nomor 127) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Temanggung Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Temanggung Nomor 126 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (Berita Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2019 Nomor 11); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 126 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN. Pasal I Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 15A sehingga berbunyi sebagai berikut: