menetapkan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
3.Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
4.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia .Nomor 4724);
5.Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756); BUPATITEMANGGUNG, DENGAN RAHMATTUHANYANGMAHAESA BUPATI TEMANGGUNG PROVINSI JAWA TENGAH PERATURANDAERAH KABUPATENTEMANGGUNG NOMOR 8 TAHUN 201 7 ' '~- .. TENTANG TANGGUNGJAWAB SOSIAL DAN UNGKUNGANPERUSAHAAN Mengingat Menimbang PERATURANDAERAH TENTANGTANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGANPERUSAHAAN. Menetapkan MEMUTUSKAN: Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATENTEMANGGUNG Dan BUPATITEMANGGUNG
6.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
7.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 505);
8.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234););. __
9.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 teritang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
10.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir, dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5305);
12.Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199 );
13.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penanaman Modal di Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2010 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 29);
14.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 87);
1.Daerah adalah Kabupaten Temanggung.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan ' Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan .pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. ' -
3.Bupati adalah Bupati Temanggung.
4.Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung.
5.Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan yang selanjutnya disingkat TJSLP adalah Komitmen perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perusahaan sendiri, komunitas setempat maupun masyarakat pada umumnya.
6.Masyarakat adalah masyarakat Kabupaten Temanggung.
7.Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum a tau tidak, milik orang perseorangan , milik persekutuan , atau milik Badan Hukum, baik milik swasta maupun milik Negara yang mempekerjakan pekerja/ buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
8.Pemangku kepentingan adalah semua pihak baik dalam lingkungan Perusahaan maupun di luar lingkungan Perusahaan, yang mempunyai kepentingan baik langsung maupun tidak langsung yang bisa mempengaruhi atau terpengaruh dengan keberadaan, kegiatan dan perilaku Perusahaan yang bersangku tan.
9.Wilayah sasaran TJSLP adalah kawasan industri, kawasan pemukiman penduduk, kawasan dengan peruntukan apapun menurut ketentuan peraturan perundang-undangan baik yang ada di darat maupun di laut/ daerah perairan yang terkena imbas baik langsung maupun tidak langsung sebagai akibat aktivitas usaha sehingga fungsi lingkungan hidup terganggu dan mengalami kerusakan fisik dan non fisik yang masih termasuk dalam wilayah Kabupaten Temanggung.
10.Tim Fasilitasi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan yang selanjutnya disebut Tim Fasilitasi TJSLP adalah tim yang dibentuk oleh Bupati dalam rangka memfasilitasi perencanaan program, pelaksanaan , pengendalian dan evaluasi TJSLP.
11.Rencana Kerja Tahunan Perusahaan TJSLP yang selanjutnya disingkat RKTP- TJSLP adalah program kegiatan TJSLP yang memuat sasaran, lokasi dan anggarannya;
12.Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan yang selanjutnya disingkat FTJSLP adalah suatu lembaga/ wahana yang iinisiasi oleh Tim Fasilitasi TJSLP sebagai wadah kerja sama dalam perencanaan dan pelaksanaan TJSLP. Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan;