6.Perumusan tujuan dan sasaran Perumusan tujuan dan sasaran didasarkan atas rumusan isu-isu penting penyelenggaraan tugas dan fungsi Perangkat Daerah yang dikaitkan dengan sasaran target kinerja Perubahan Renstra Perangkat Daerah.
7.Penelaahan usulan program dan kegiatan dari masyarakat Kajian usulan program dan kegiatan dari masyarakat merupakan bagian dari kegiatan jaring aspirasi terkait kebutuhan dan harapan pemangku kepentingan, terhadap prioritas dan sasaran pelayanan serta kebutuhan pembangunan tahun yang direncanakan, sesuai dengan tugas dan fungsi Perangkat Daerah.
8.Perumusan kegiatan prioritas dan strategis Perumusan program dan kegiatan sesuai dengan prioritas dan sasaran pembangunan tahun yang direncanakan berdasarkan tingkat urgensi dan relevansinya, yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan untuk memecahkan isu-isu penting terkait penyelenggaraan tugas dan fungsi Perangkat Daerah dalam pembangunan daerah.
9.Penyajian awal dokumen rancangan Renja Perangkat Daerah Penyusunan dokumen rancangan Renja Perangkat Daerah merupakan kegiatan penulisan dan penyajian dari seluruh proses yang dilakukan mulai dari pengolahan data/informasi, analisis dan perumusan program atau kegiatan dalam bentuk sebuah dokumen.
10.Telaahan Kebijakan Nasional Telaahan kebijakan nasional yang perlu dicermati adalah prioritas dan sasaran pembangunan nasional untuk tahun rencana yang terkait dengan pembangunan daerah kabupaten, seperti reformasi birokrasi dan tata kelola, bidang pendidikan, kesehatan, penanggulangan kemiskinan, ketahanan pangan, infrastruktur, iklim investasi dan iklim usaha, energi, lingkungan hidup dan pengelolaan bencana, daerah tertinggal, terdepan, terluar dan pascakonflik, kebudayaan, kreatifitas, dan inovasi teknologi, politik, hukum dan keamanan.
11.Penyempurnaan rancangan Renja Perangkat Daerah Penyempurnaan rancangan Renja Perangkat Daerah perlu dilakukan setelah mendapatkan masukan dari verifikator pada saat desk rancangan kerja.
12.Pembahasan forum Perangkat Daerah Pembahasan dalam forum Perangkat Daerah Kabupaten bertujuan untuk menyelaraskan rumusan rancangan Renja Perangkat Daerah dengan saran dan masukan dari tim desk rancangan Renja Perangkat Daerah.
13.Penyesuaian dokumen rancangan Renja Perangkat Daerah dengan hasil pembahasan forum Perangkat Daerah Dokumen rancangan Renja Perangkat Daerah yang telah didiskusikan dalam forum Perangkat Daerah, perlu disesuaikan kembali dengan masukan dari hasil kesepakatan yang diperoleh dari pembahasan forum Perangkat Daerah. Evaluasi dilaksanakan dengan membandingkan proyeksi capaian akhir Renja Perangkat Daerah sampai dengan tahun berjalan yaitu Tahun 2024 dan Triwulan I Tahun 2025 terhadap target di Tahun 2025. Evaluasi terhadap capaian Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025-2029 telah dapat dilakukan, dimana capaian kinerja Tahun 2023 sebagai tahun ke- empat pelaksanaan Renstra Perangkat Daerah 2025-2029 telah dapat diketahui. B. Analisis Kinerja Pelayanan Perangkat Daerah
1.Indikator Kinerja Pembangunan Daerah (IKPD) Gambaran tentang Kinerja Pelayanan Perangkat Daerah
2.Data Pokok Data Pokok pada Perangkat Daerah C. Isu-isu Penting Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah Berdasarkan pada pencapaian kinerja pelayanan Perangkat Daerah dimana terdapat indikator yang sudah mencapai target namun disatu sisi masih ada indikator yang belum mencapai target serta berlakunya Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka dapat dirumuskan beberapa isu penting yang berhubungan dengan penyelenggaraan tugas dan fungsi Perangkat Daerah. D. Review terhadap Rancangan Awal RKPD Review atau telaah terhadap rancangan awal RKPD adalah dilakukan dengan membandingkan rancangan awal RKPD dengan hasil analisis kebutuhan. Proses perbandingan tersebut meliputi perbandingan program, kegiatan, lokasi kegiatan, target, dan pagu anggaran yang disediakan di rancangan awal RKPD. E. Penelaahan Usulan Program dan Kegiatan Masyarakat (APABILA ADA) Usulan program atau kegiatan yang berasal dari masyarakat lebih bersifat teknis sehingga lebih tepat untuk diakomodasi dan dilaksanakan oleh PERANGKAT DAERAH lain dan bukan oleh Perangkat Daerah. Namun dalam proses ini Perangkat Daerah mempunyai peran yang sangat penting karena proses pengakomodasian usulan masyarakat dilaksanakan dalam desk perencanaan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah terhadap seluruh Perangkat Daerah yang lain. Penelaahan usulan dari masyarakat juga dilakukan pada pelaksanaan forum Perangkat Daerah sebelum dilaksanakannya Musrenbang RKPD Kabupaten. F. Inovasi Perangkat Daerah Selama kurun waktu 3 tahun, Inovasi yang telah dilaksanakan di Perangkat Daerah. G. Penghargaan Selama kurun waktu 3 tahun, Penghargaan yang telah diterima oleh Pemerintah Kabupaten Temanggung melalui Perangkat Daerah. B. Tujuan dan Sasaran Renja Perangkat Daerah Mencermati isu-isu strategis Tahun 2026, maka tujuan dari penyusunan Renja Perangkat Daerah Tahun 2026 adalah:
1.Meningkatkan kualitas dan konsistensi perencanaan pembangunan daerah;
2.Meningkatkan kualitas dan publikasi dokumen statistik, perencanaan tematik, dan peningkatan kualitas penelitian dan pengembangan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah;
3.Meningkatkan tertib administrasi penatausahaan perkantoran dan pelaksanaan kegiatan di Perangkat Daerah dalam rangka akuntabilitas kinerja Perangkat Daerah. Adapun sasaran dari penyusunan Renja Perangkat Daerah Tahun 2026 ini adalah dalam rangka:
1.Menggerakkan seluruh sumber daya yang dimiliki oleh Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung dalam rangka melaksanakan kegiatan di Tahun 2026 secara tertib waktu dan tepat mutu; dan
2.Meningkatkan kualitas monitoring, evaluasi, dan pengkajian atas pelaksanaan program dan kegiatan. Program dan kegiatan Perangkat Daerah Tahun 2026 direncanakan berdasarkan analisa kebutuhan yang telah dilakukan sebagai perbandingan dengan rancangan awal RKPD Kabupaten Temanggung Tahun 2026. Analisa kebutuhan tersebut selanjutnya disandingkan dengan proyeksi kemampuan keuangan daerah di Tahun 2026 sehinga mengalami beberapa perubahan kembali. Perubahan yang terjadi lebih pada pengurangan pagu indikatif di Tahun 2026. Renja Perangkat Daerah Tahun 2026 yang telah disusun berdasarkan Indikasi Program Strategis Tahun Transisi Perencanaan Kabupaten Temanggung sekiranya dapat benar-benar dilaksanakan secara konsisten terutama dalam pemenuhan anggaran pada proses pengangaran di APBD Tahun Anggaran 2026. Seandainya pagu anggaran yang ada di dalam Renja Perangkat Daerah Tahun 2026 ini tidak dapat dipenuhi sepenuhnya, maka tentunya akan dilakukan penyesuaian- penyesuaian pada saat dilaksanakannya kegiatan di Tahun 2026 nanti. BUPATI TEMANGGUNG, ttd. AGUS SETYAWAN