Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2025
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 11
Lembaga terkait
Ringkasan
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Anggaran belanja Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1.182.000.000,00 (satu miliar seratus delapan puluh dua juta rupiah) yang terdiri atas Belanja Pegawai dan Belanja Barang dan Jasa. Belanja Pegawai dimaksud yaitu Belanja Dana Operasional Bupati dan Wakil Bupati sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Belanja Barang dan Jasa dimaksud yaitu penyediaan kebutuhan rumah tangga Bupati dan Wakil Bupati sebesar Rp582.000.000,00 (lima ratus delapan puluh dua juta rupiah).
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…