menetapkan Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2025 dengan Peraturan Bupati; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang - Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
6.Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 194);
7.Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 19);
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Menetapkan Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
9.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023-2043 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 Nomor 6 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 Nomor 123);
10.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2025-2045 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 Nomor 4 Seri D);
11.Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tulungagung Tahun 2023-2043 (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2023 Nomor 1 Seri E);
12.Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 3 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2024 Nomor 1 Seri C);
13.Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 30 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2024-2026 (Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2023 Nomor 30);
14.Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 10 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2025 (Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2024 Nomor 10); MEMUTUSKAN: PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 10 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TULUNGAGUNG TAHUN 2025. Pasal I Ketentuan Lampiran Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 10 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2025 (Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2024 Nomor 10) diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini. 1 Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Tulungagung. Tulungagung ggal 2\5 Juni 2025 BUP Ditetapk pada t I TULUNGAGUNG, GATUT SUNU WIBOWO Diundangkan di Tulungagung pada tanggal 26 Juni 2025 SEKRETARIS DAERAH, Drs. TRI HARIADI, M.Si Pembina Utama Madya NIP. 19700906 199101 1 001 Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2025 Nomor 25 PARAF KOORDINASI JABATAN PARAF Sekretaris Daerah yf Asisten Pemerintahan dan Kesra Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah y Kabag Hukum Gr LAMPIRAN PERATURAN BUPATI TULUNGAGUNG NOMOR : 25 TAHUN 2025 TANGGAL : 26 JUNI 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 10 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TULUNGAGUNG TAHUN 2025