(1) Pengelolaan keuangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilakukan dengan Basis Kas.
(2) Basis Kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pencatatan transaksi pada saat kas diterima atau dikeluarkan dari rekening kas Desa.
(3) Pengelolaan keuangan Desa dapat dilakukan dengan menggunakan sistem informasi yang dikelela Kementerian Dalam Negeri.
(4) Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 3 menggunakan Siskeudes berbasis online.
(5) Dalam hal pengelolaan Keuangan Desa berbasis enline, maka transaksi keuangan dapat dilakukan dengan pembayaran non tunai.
Menetapkan: PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPAT WAKATOBI NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGANDESA.
MEMUTUSK.AN:
• Hkmsetdawktb 0261002
e. surat permohonan pencairan dana dari kepala Desa;
Daerah surat tahun terima APB Desa Inspektorat tahunDesaAPBb. laporan realisasi sebelumnya;
c. bukti tanda pertanggungjawaban sebelumnya dari Kabupaten Wakatobi;
d. surat keterangan bebas temuan dari Inspekterat Daerah Kabupaten Wakatebi;
(3) Penyaluran transfer ADD sebagaimana dimaksua ayat (2) termastik pembayaran silt:ap dan tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa.
(4) Transfer ke desa untuk penyaluran bagian dari bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah dilakukan 1 (satu) tahap dan paling cepat dilaksanakan pada bulan juli.
(5) Transfer ke Desa untuk ADD tahap pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilak\Jkgn §~t~!gh filYDati m~mb~rikan rekomendasi melalui Dinas.
(6) Rekomendasi dapat dilakukan setelah desa menyampaikan dokumen APB Desa kepada Bupati melalui Dinas.
(7) Dokumen APB Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) adalah sebagai berikut:
a. peraturan desa tentang APB Desa dan peraturan kepala desa tentang penjabaran APBDesa;
b. peraturan desa tentang pertanggungjawaban APB Desa dan CALK tahun sebelumnya;
c. surat keputusan camat tentang hasil evaluasi raneangan peraturan desa tentang APBDesa;
d. peraturan desa tentang RKPDesa; dan
e. pakta integritas kepala Desa.
(8) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), diberikan setelah pemerintah Desa menyampaikan dokumen APB Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dengan dilampiri:
a. surat rekomendasi pencairan dana dari kecamatan;
• Hkmsetdawktb 0261002
f. rincian penggunaan dana; dan
g. surat pemyataan tanggungjawab mutlak (SPTJM) kepala desa.
(9) Rekomendasi Kepala Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diajukan ke BUD, dilampiri dengan dokumen sebagai berikut:
a. surat permohonan pencairan dana dari kepala Desa;
b. rincian penggunaan dana;
c. surat pemyataan tanggungjawab mutlak (SPTJM) kepala desa;
d. foto copy rekening giro;
e. foto copy nomor pokok wajib pajak (NPWP) Desa; dan
f. foto copy kartu tanda penduduk (KTP) kepala Desa dan bendahara desa.
(10) Transfer ke Desa untuk ADD tahap kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan setelah Bupati ~ memberikan rekomendasi melalui Dinas.
(11) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(9), diberiksan setelah pemerintah Desa menyampaikan:
a. surat permohonan pencairan dana dari kepala desa;
b. surat rekomendasi pencairan dana dari Camat;
c. laporan kekayaan milik desa per 31 desember tahun sebelumnya dari Aplikasi Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES);
d. bukti tanda terima surat peMaftggungfawaban · pettggtlfiaafi ADD tahap sebelumnya;
e. surat pemyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) kepala desa;
f. surat pernyataan tanggung jawab belanja (SPTJB) kepala desa.
g. rincian penggunaan dana;
h. pakta integritas kepala Desa.
i. foto copy rekening gi¥o;
J. foto copy nomor pokok wajib pajak (NPWP) Desa;
• Hkmsetdawktb 0261002
a. dihapus;
b. dihapus;
c. dihapus;
d. dihapus.
(15) dihapus:
a. dihapus;
b. dihapus;
c. dihapus;
d. dihapus;
e. dihapus.
f. dihapus;
g. dihapus.
h. dihapus;
i. dihapus;
j. dihapus.
k. dihapus;
1. dihapus;
k. foto copy kartu tanda penduduk (KTP) Kepala Desa aan bendafiara a.esa~ dan
1. laporan realisasi tahap sebelumnya.
(12) Rekomendasi kepala Dinas yang diajukan ke BUD dilampiri dengan dokumen sebagai berikut:
a. surat permohonan pencairan dana dari kepala Desa;
b. rincian penggunaan dana;
o. surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) kepala desa; dan
d. surat pernyataan tanggung jawab belanja (SPTJB) kepala desa.
e. pakta integritas kepala Desa,
f. foto copy rekening giro;
g. foto copy nomor pokok wajib pajak (NPWP) Desa; dan
h. foto copy kartu tanda penduduk (KT~) kepala Desa dan bendahara desa.
i. laporan realisasi tahap sebelumnya;
(13) dihapus.
{14) dihapus:
• Hkmsetdawktb 0261002 "
b. Sekretaris Desa Rp 2.225.000,-/0B Np 2.427.000,-/0~a. Kepala De~m
e. dihapus.
f. dihapus;
g. dihapus;
h. dihapus;
i. dihapus;
J. dihapus).
(16) Transfer ke desa untuk penyaluran bagian dari bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Bupati memberikan rekornendasi melalui Dinas.
( 1 7) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(15), diberikan setelah pemerintah desa menyampaikan:
a. surat permohonan pencairan dana dari kepala Desa;
b. rincian penggunaan dana;
c. surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) 1.tepa.J.a aesai
d. surat pernyataan tanggung jawab belanja (SPTJB)kepala desa; dan
e. surat keterangan pelunasan pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
(18) dihapus.
( 19) dihapus:
a. dihapus;
b. dihapus;
c. dihapus;
d. dihapus;
e. dihapus.
3. Diantara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 70 disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (3a), sehingga Pasal 70 berbunyi sebagai berikut:
Pasal '70 ( 1) Besaran penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa diatur paling banyak sebagai berikut:
• "'.• Hkmsetdawktb 0261002
7. Anggota BPDRp. 5.940,-/0B
(6) Besaran tunjangan penghasilan Anggota BPD diatur paling banyak sebagai berikut:
Rp. 6.480,-/0B6. Sekretaris BPD
c. Kepala Seksi/Kepala Urusan/Kepala Dusun Rp 2.023.000,-/0B
d. Staf Kepala Seksi/Staf Kepala Urusan/Staf Kepala Dusun/staf BPDRp 500.000,-/0B
(2) Staf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d hanya diperbolehkan mengangkat 3 (tiga) orang per desa yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
(3) Penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Elilalrululn aengan sHnem pem. bayaran Nf)fi Tunai maksimal tanggal 10 bulan berjalan.
(3a) Pembayaran siltap dan tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibayarkan dari Rekening Kas Desa (RKD)ke rekening penerima berdasarkan bulan berkenan.
(4) Besaran tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa diatur paling banyak sebagai berikut:
a. Kepala Desa Rp 800.000,-/0B
b. Sekretaris Desa Rp 350.000,-/0B
c. Kepala Seksi/Kepala Urusan/Kepala Dusun Rp 250.000,-/0B
(5) Besaran Iuran Jaminan Kesehatan dan J aminan Ketenagakerjaan Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD diatur paling banyak sebagai berikut:
a. t.lPJS K~~~h~tCiln sebesar:
1. Kepala Desa Rp 161.350,-/0B
2. Perangkat Desa Rp 153.678,-/0B
3. BPD Rp 153.678,-/0B
b. BPJS Ketenagakerjaan sebesar:
1. Kepala Desa Rp 13.106,-/0B
2. Sekretaris Desa Rp 12.015,-/0B
3. Kepala Seksi/Kepala Urusan/Kepala Dusun R~ 10.924,-/0B
4. Ketua BPD Rp. 7.560,-/0B
5. Wakil Ketua BPD Rp. 7.020,-/0B • Hkmsetdawktb 0261002 Rp 650.000,-3. Anggota 1 (satu) orang /OK Rp750.000,=/0K2. Sekretaris
(9) Besaran honorarium tim pelaksana kegiatan Pengadaan Barang/ Jasa dengan Keputusan Kepala Desa diatur paling ban yak se bagai berikut:
a. Nilai Pagu s.d. Rp 50.000.000,-
1. Ketua (Kaur /Kasi Pelaksana Kegiatan) Rp 300.000,-/0K ~. S~kr~t~i~ RP 250,QQ9;-/QK
3. Anggota 1 (satu) orang Rp 200.000,- /0K
b. Nilai Pagu Rp 50.000.000,- s.d Rp 200.000.000,-
1. Ketua (Kaur /Kasi Pelaksana Kegiatan) Rp 680.000,-/0K
2. Sekretaris Rp 610.000,-/0K
3. An,ggot€l 1 (satu] orang Rp ~H).000,-/0K
c. Nilai Pagu diatas Rp 200.000.000,-
1. Ketua (Kaur /Kasi Pelaksana Kegiatan) Rp850.000,-/0K
a. Penanggungjawab Rp 800.000,-/0B
b. Koordinator Rp 700.000,-/0B
c. Kaur Keuangan Rp 600.000,-/0B
d. Kaur Umum Rp 400.000,-/0B
c. Anggota 1 (satu) orang Rp 200.000,-/0B
(8) Besaran honorarium PKPKD dan PPKD dengan Keputusan Kepala Desa diatur paling banyak sebagai berikut:
Rp 400.000,-/0B Rp 300.000,-/0B
a. Ketua
b. Sekretaris
(7) Besaran tunjangan Lembaga Pemberdayaan Masya¥akat (LPM) nesa c:len.ga.11 Keputusrui Kepala Desa diatur paling banyak sebagai berikut:
•
a. Ketua Rp 1.400.000,-/0B
b. Wakil Ketua Rp 1.300.000,-/0B
c. Sekretaris Rp 1.200.000,-/0B
d. Anggota Rp 1.100.000,-/0B Hkmsetdawktb0261002 ..
(14) Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan/Tim Sekretariat yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa yang penyelesaiannya tidak melebihi 1 (satu) bulan diatur paling banyak sebagai berikut:
a. Pengarah/Penanggung Jawab Rp300.000,00/0K
b. Ketua/Wakil Ketua Rp 250.000,00/0K
c. Sekretaris Rp 200.000,00/0K
d. Anggota Rp 175.000,00/0K
(15) Besaran honorarium Operator Siskeudes, Sipades, Prodeskel, Epdeskel/ Operator lain di desa yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa diatur paling banyak sebesar Rp 400.000,00/0B.
Rp 400.000,00/0B Rp 350.000,00/0B Rp 300.000,00 I OB
a. Ketua
b. Sekretaris
c. Anggota
d. Anggota Rp 400.000,-/0B
(11) Honorarium Panitia tambahan/pembantu pemilihan kepala desa/BPD yang ditetapkan dengan keputusan camat dan atau Ketua Panitia pemilihan kepala desa diatur paling banyak diberikan sebagai berikut:
a. Panitia Pembantu Rp 350.000,00/0K
b. Hansip Rp 200.000,00/0K
(12) Uang saku petugas Keamanan pemllihan kepala desa/BPD paling banyak diberikan sebesar Rp 250.000/0K.
(13) Honorarium Pengawas Pemilihan Kepala Desa/BPD yang ditetapkan dengan Keputusan Camat diberikan maksimum 3 (tiga) bulan dengan besaran sebagai berikut:
Rp 500.000,-/0B Rp 450.000,-/0B Rp 400.000,-/0B
a. Ketua
b. Sekretaris
c. Bendahara ( 10) Honorarium Panitia Pemilihan Kepala Desa yang aitetapkan. dengan Keputusan. Badilii Permusyawaratan dan Panitia Pemilihan/Musyawarah BPD Desa yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa diberikan maksimum 3 (tiga) bulan dengan besaran sebagai berikut:
• Hkmsetdawktb 0261002 "
(16) Besaran Honorarium Kader Tekhnik, Kader Pemeeraayaa.n Masyar-altat ness, Kader Pembangunan Manusia petugas/tenaga Verifikasi data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa diatur paling banyak sebesar Rp 300.000,00/0~.
(17) Besaran honorarium Narasumber kegiatan sosialisasi/bimtek/pelatihan diatur paling banyak sebagai berikut:
a. Pejabat eselon II/yang disetarakan Rp700.000,-/0J
b. Pejabat eselon III/yang disetarakan Rp600.000,-/0J
c. Moderator Rp 500.000,-/0K
d. Pakar/Praktisi/PembicaraKhusus Rp1. 000. 000' - I OJ
(18) Honorarium Syara Masjid dan Guru Taman Pengajian Al-Qur'an yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa diatur paling banyak sebagai bertkut:
a. Imam/Pembantu Imam Rp 600.000,-/0B
b. Khatib/Pembantu Khatib Rp 550.000,-/0B
c. Modim/Mokim/Syara Hokumu Rp5QO,QOO;/OB
d. Guru TPQRp 550.000,/0B
(19) Honorarium penjaga lampu jalan desa yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa diatur paling banyak Rp 300.000,-.
(20) Pengangkatan Guru PAUD yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa diatur paling banyak sebesar Rp 400.000,-/ orang/bulan.
(21) Honorarium petugas kebersihan kantor, penjaga perpustakaan desa, penjaga kantor /hansip desa, petugas kebersihan desa, Penjaga Taman Desa, lingkungan/ pantai/laut/ penjaga situs budaya/hutan lindung/hutan adat/hutan m~ngr9v~ I t~n~g~ <:?P~r~t0r I ~qp!r ~~ng~r~M pengangkut sampah yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa sesuai dengan kebutuhan berdasarkan pertimbangan volume beban kerja, lokasi/luas wilayah, kompetensi atau rentang kendali, pertimbangan objektif lainnya dan mempertimbangkan kemampuan keuangan desa serta diberi honor paling banyak sebesar Rp 300.000,-/ orang/bulan.
• Hkmsetdawktb 0261002 No. Nilai Fisik Gedung Jalan/ Pengairan Kelistr Air Jembatan ikan Bersih 1 s.d. Rp 5,5,% 4,5,% 4,5,% 4,5,% 4,5,% 100 Juta Diatas 2 100 Juta 4,5% 4,0% 4,0% 4,0% 4,0% s.d. 250 Juta Diatas 3 250 Juta 4,0% 3,5% 3,5% 3,5% 3,5% s.d. 500 Juta
(22) Pengangkatan Bidan Desa, Kader Pembantu Pembina Keluarga. Bereneana nesa (PPKBD), Sub PPKBD, Bina Keluarga Balita (BKB), Bina Keluarga Remaja (BKR), Bina Keluarga Lansia (BKL),Pusat Informasi Kesehatan Remaja (PIK- Remaja) dan Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (U:WI?K$) Kader Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), Kader Kesehatan Lingkungan (Kesling), Kader Gizi, Kader Posbindu, Forum Anak Desa, Satuan Tugas Penanganan Masalah Perempuan dan Anak (Satgas PP.A) yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa dan dibentuk berdasarkan _pertimbangan jumlah warga yang dilayani, beban kerja, lokasi, kompetensi atau rentang kendali dan pertimbangan objektif lainnya serta diberi honor paling banyak sebagai berikut:
a. Bidan Desa Rp 400.000,00/0B;
b. Kader PPKBD, Sub PPKBD, Kader PHBS, Kader Kesling, Kader Gizi, kader Posbindu Rp la0.000,00/0B!
c. Kader BKB, BKR, BKL, PIK-Remaja/UPPKS, Pengurus Forum Anak Desa, Satgas PPA Rp 150.000,00/0B;
d. Kader Posyandu Desa Paling banyak Rp.
280.000,00/0B.
(23) Besaran Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan diatur maksimum sebagai berikut:
a. nilai pagu anggaran sampai dengan Rp 100 Juta sebesar Rp 500.000,-/0P;
b. nilai pagu anggaran diatas RplOO Juta sampai dengan Rp 200 Juta sebesar Rp 800.000,-/0P;
c. nilai pagu anggaran diatas Rp200 Juta ~<?~~~ar RP l.QQ~UJOQ,-/ 9P1
(24) Besaran biaya konsultan perencana (design) diatur maksimum sebagai berikut:
• Hkmsetdawktb 0261002 KOTA No.
1 400.000 2 450.000 3 Tomia 350.000 4 Tomia Timur 350.000 5 Kaledu a 210.000 €> Kaleclu a Selat:an 210.000 7 Runduma 2 .500.000
c. Satuan biaya transportasi (PP) dalam ibukota kecamatan dalam rangka rapat koordinasi, seminar dan pelatihan dibayarkan paling banyak sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
d. Satuan biaya transportasi (PP) dan uang saku khusus Desa Runduma ke ibukota kecamatan dalam rangka rapat koordinasi, seminar dan pelatihan dihayarkan paling banyak sebesar Rp 500.000,.: (lima ratus ribu rupiah);
e. Uang saku dalam ibukota kecamatan dalam rangka rapat koordinasi, seminar dan pelatihan dibayarkan paling banyak sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
(27) Biaya penginapan dibayarkan secara at cost (sesuai bukti pembayaran/ bill payment) dengan rincian daftar hotel maksimum sebagai berikut:
Satuan Biaya Tiket R Asal laut (PP) keP1 Satuan biaya transpcrtasi ibukota kabupaten:
-~ KOTA Satuan No.
Asal Tujuan Biaya Tiket (Rol 1 Wakatobi Kendari/Luar Kabupaten 2.000.000 2 Wakatobi Jakarta/Luar Provinsi 5.200.000
(25) Honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (23) dibedakan besarannya untuk masing-masing ketua, sekretaris dan anggota, yaitu sebagai berikut:
a. ketua panitia sebesar 100% (seratus persen) dari nilai pagu honor;
b. sekretaris panitia sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari nilai pagu honor;
c. anggota panitia sebesar 80% (delapan puluh persen) dari nilai pagu honor.
(26) Standar biaya transportasi ditetapkan maksimum sebagai berikut:
a. Satuan biaya transportasi/tiket keluar ibukota kabupaten dan keluar ibukota provinsi:
• "..
Hkmsetdawktb 0261002
(31) Perjalanan dinas dalam rangka mengikuti seminar /bimtek/ diklat/workshop dan sejenisnya diberikan biaya kepesertaan secara at cost (sesuai bukti kuitansi dari penyelsnggaraan kegiatan] paling banyak Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) serta dibuktikan dengan surat undangan dari penyelenggara kegiatan.
Lumpsum Kepala Desa, Sekdes, Ketua BPD Perangkat No. Tujuan dan Ketua TP Desa, Anggota PKK Desa BPD dan (Rp) Anggota TP P-KK Desa (Rp) 1 Jakarta/ diluar ibukota 530.000 500.000 provinsi Kendari/diluar ibukota 2 kabupaten (dalam 370.000 350.000 provinsi] 3 Wakatebi 150,000 iso.ooo
(28) Dalam hal pelaksanaan perjalanan dinas tidak menggunakan fasilitas hotel atau tempat penginapan lainnya, kepada yang bersangkutan diberikan biaya penginapan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari tarif hotel atau penginapan dengan standar hotel dalam ibukota provinsi tempat tujuan.
(29) Apabila bukti pengeluaran penginapan sebagairaaaa dimaksud pada ayat (22) tidak diperoleh maka pelaksana SPD melampirkan daftar pengeluaran riil.
(30) Biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari dalam menjalankan perintah perjalanan dinas yang dapat digunakan untuk uang makan, transport lokal dan uang saku yang dibayarkan secara lumpsum dengan rincian sebagai berikut:
Tarif Hotel Kepala Sekdes, Desa, Perangkat No. Hotel Ketua BPD Desa, Anggota dan Ketua BPD dan TPPKK Anggota TP Desa (Rp) PKK Desa (Rp) 1 Jakarta/ diluar 700.000 650.000 ibukota provinsi Kendari/ diluar 2 ibukota kabupaten 700.000 550.000 (dalam provinsi) 3 Wakatobi 350.000 300.000 • Hkmsetdawktb 0261002 BERITADAERAHKABUPATENWAKATOBITAHUN 2026 NOMOR ~ NADAR Diundangkan di Wangi-Wangi pada tanggal U- ~ - 2026 SEKRETARISDAERAHKABUPATENWAKATOBI, Ditetapkan di Wangi-Wangi pada tanggal ~-').. • 2026 BUP TI WAKATOBI, Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati mi dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Wakatobi.
(32) Perjalanan dinas ke luar kabupaten dalam previnsi clan luar previnsi hanya diperuntukan bagi kegiatan agenda Pemerintah seperti rakor / simposium/ seminar/ sosialisasi/ pelatiha n/bimtek /kegiatan sejems yang didukung dengan undangan dari badan/lembaga pemerintah.
(33) Perjalanan dinas yang bersifat umum dibatasi waktunya paling lama 4 (empat) hari untuk luar daerah dan 3 (tiga) hari untuk dalam daerah.
(34) Kegiatan perjalanan dinas dalam rangka rapat sesialisasi/ semiaar / bimtele/ diklat / werkshep dan sejenisnya yang komponen biaya akomodasi, konsumsi dan/ atau kontribusinya ditanggung oleh penyelenggara kegiatan hanya dibayarkan biaya penginapan dan uang harian paling lama 2 (dua) hari yaitu 1 (satu) hari sebelum dan 1 (satu) hari sesudah kegiatan.
"