DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Wakatobi Nomor 7 Tahun 2025

Nomor
7
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
102

Ringkasan

Kepala Desa adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik Desa yang dipisahkan. Kepala Desa selaku PKPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan: a. menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB Desa; b. menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik Desa; c. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APB Desa; d. menetapkan Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD); e. menyetujui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA), dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan (DPAL); f. menyetujui Rencana Anggaran Kas (RAK) Desa; dan g. menyetujui Surat Permintaan Pembayaran (SPP). Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku PPKD. Pelimpahan sebagian kekuasaan PKPKD kepada PPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa. PPKD sebagaimana dimaksud di atas terdiri dari: a. sekretaris Desa; b. kepala urusan dan kepala seksi; dan c. kepala urusan keuangan.

Isi peraturan

Teks102PDFHirarki

Memuat teks peraturan…