menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 2 Tahun 2025 Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Belanja Pelayanan Kesehatan di Luar Cakupan Layanan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial; Menimbang DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI WONOGIRI PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI WONOGIRI NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG PENOELOLAAN BELANJA PELAYANANKESEHATAN DI LUAR CAKUPAN LAYANAN BADAN PENYELENGGARAANJAMINAN SOSIAL TENTANG NOMOR 13 TAHUN 2025 BUPATI WONOGIRI PROVINS! JAWA TENGAH PERATURAN BUPATI WONOGIRI
1.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- U ndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Juran Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahun 2012 Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5372) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 ten tang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 226, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5731);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Mengingat
1.Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: PasalI Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 2 Tahun 2025 Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Belanja Pelayanan Kesehatan di Luar Cakupan Layanan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (Serita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2025 Nomor 2) diubah sebagai berikut: PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI WONOGIRI NOMOR 2 TAHUN 2025 TPERATURAN BUPATI TENTANG PENGELOLAAN BELANJA PELAYANAN KESEHATAN DI LUAR CAKUPAN LAYANANBADAN PENYELENGGARANJAMINAN SOSIAL. Menetapkan MEMUTUSKAN:
6.Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Wonogiri (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2016 Nomor 22, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 156) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Wonogiri (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2023 Nomor 5, Tambahan Lemabaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 204);
7.Bupati Wonogiri Nomor 2 Tahun 2025 Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Belanja Pelayanan Kesehatan di Luar Cakupan Layanan Sadan Penyelenggaran J aminan Sosial (Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2025 Nomor 2);
10.Korban Kekerasan Perempuan dan Anak adalah perempuan dan anak yang mengalami tindak kekerasan baik fisik, psikis, seksual atau penelantaran yang berakibat timbulnya kesengsaraan dan penderitaan secara fisik, psikologis, seksual;