gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan/ atau perubahan perilaku yang bermakna, serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia;
10.Korban Kekerasan Perempuan dan Anak adalah perempuan dan anak yang mengalami tindak kekerasan baik fisik, psikis, seksual atau penelantaran yang berakibat timbulnya kesengsaraan dan penderitaan secara fisik, psikologis, seksual;
11.Balita Stunting adalah balita yang mengalami masalah gizi kronis akibat kurangnya asupan gizi dalam jangka waktu panjang sehingga mengakibatkan terganggunya pertumbuhan tinggi badan pada balita;
12.Keluarga Miskin adalah keluarga yang tidak mempunyai daya upaya atau mempunyai penghasilan sangat rendah dan tidak mempunyai aset berharga serta tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya secara layak.
(1)Tata cara penggunaan belanja pelayanan kesehatan di luar cakupan layanan badan penyelenggaran jaminan sosial bagi Orang Terlantar, adalah sebagai berikut:
a.pengajuan permohonan selambat-Iarnbatnya 2x24 jam hari kerja terhitung sejak pasien masuk;
b.permohonan biaya perawatan tersebut diajukan kepada Bupati c.q. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Wonogiridengan dilengkapi:
1.surat keterangan dirawat inap dari RSUD;