menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Perizinan Nonberusaha Dan Pelayanan Nonperizinan; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah–daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Perizinan Nonberusaha, dan Pelayanan Nonperizinan (Berita Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2023 Nomor 21); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 20 TAHUN 2023 TENTANG PERIZINAN BERUSAHA, PERIZINAN NONBERUSAHA DAN PELAYANAN NONPERIZINAN. Pasal I Merubah Lampiran I dalam Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Perizinan Nonberusaha Dan Pelayanan Nonperizinan (Berita Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2023 Nomor 21) sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Wonosobo. Ditetapkan di Wonosobo pada tanggal 23 September 2025 BUPATI WONOSOBO, ttd AFIF NURHIDAYAT Diundangkan di Wonosobo pada tanggal 24 September 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN WONOSOBO, ttd ONE ANDANG WARDOYO BERITA DAERAH KABUPATEN WONOSOBO TAHUN 2025 NOMOR 40 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Wonosobo M.Nurwahid, S.H NIP. 197211101998031013 LAMPIRAN PERATURAN BUPATI WONOSOBO NOMOR 37 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 20 TAHUN 2023 TENTANG PERIZINAN BERUSAHA, PERIZINAN NONBERUSAHA DAN PELAYANAN NONPERIZINAN A. JENIS PERIZINAN NONBERUSAHA NO BIDANG JENIS PERIZINAN NONBERUSAHA JANGKA WAKTU 1 Urusan pemerintahan bidang pendidikan 1 Izin Pendirian Satuan Pendidikan Non Formal yang diselenggarakan oleh masyarakat 60 hari kerja 2 Izin Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini yang diselenggarakan oleh masyarakat 60 hari kerja 3 Izin Pendirian Satuan Pendidikan SD yang diselenggarakan oleh masyarakat 60 hari kerja 4 Izin Pendirian Satuan Pendidikan SMP yang diselenggarakan oleh masyarakat 60 hari kerja 2 Urusan pemerintahan bidang kesehatan 1 Izin Operasional Klinik Pratama Non Badan Layanan Umum Daerah milik pemerintah di wilayah Kabupaten Wonosobo 15 hari kerja 2 Izin Operasional Klinik Utama Non Badan Layanan Umum Daerah milik pemerintah di wilayah Kabupaten Wonosobo 15 hari kerja 3 Izin Operasional Laboratorium Non Badan Layanan Umum Daerah milik pemerintah di wilayah Kabupaten Wonosobo 15 hari kerja 4 Izin Praktik Dokter Umum dan/atau Dokter Spesialis di Fasilitas Pelayanan Kesehatan 15 hari kerja 5 Izin Praktik Mandiri Dokter Umum dan Dokter Spesialis 15 hari kerja 6 Izin Praktik Dokter Gigi dan/atau Dokter Gigi Spesialis di Fasilitas Pelayanan Kesehatan 15 hari kerja 7 Izin Praktik Mandiri Dokter Gigi dan/atau Dokter Gigi Spesialis 15 hari kerja 8 Izin Praktik Dokter Internsip 15 hari kerja NO BIDANG JENIS PERIZINAN NONBERUSAHA JANGKA WAKTU 9 Izin Praktik Sementara Dokter Umum/Dokter Spesialis/Dokter Gigi/Dokter Gigi Spesialis di Fasilitas Pelayanan Kesehatan 15 hari kerja 10 Izin Praktik Apoteker 15 hari kerja 11 Izin Praktik Perawat di Fasilitas Pelayanan Kesehatan 15 hari kerja 12 Izin Praktik Mandiri Perawat 15 hari kerja 13 Izin Praktik Penata Anestesi; 15 hari kerja 14 Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut; 15 hari kerja 15 Izin Praktik Bidan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan 15 hari kerja 16 Izin Praktik Mandiri Bidan 15 hari kerja 17 Izin Praktik Fisioterapis 15 hari kerja 18 Izin Kerja Refraksionis Optisien dan Optometris; 15 hari kerja 19 Izin Kerja Radiografer 15 hari kerja 20 Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian; 15 hari kerja 21 Izin Kerja Perekam Medis 15 hari kerja 22 Izin Kerja Terapi Wicara 15 hari kerja 23 Izin Kerja Tenaga Gizi 15 hari kerja 24 Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional; 15 hari kerja 25 Izin Praktik Analis Kesehatan (Ahli Teknologi Laboratorium Medik); 15 hari kerja 26 Izin Kerja Elektromedis 15 hari kerja 27 Izin Praktik Tenaga Akupunktur Terapis; 15 hari kerja 28 Izin Praktik Psikolog Klinis; 15 hari kerja 29 Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu; 15 hari kerja 30 Izin Praktik Teknisi Kardiovaskuler. 15 hari kerja 31 Izin Kerja Tenaga Sanitarian; 15 hari kerja 32 Izin Praktik Tenaga Transfusi Darah 15 hari kerja 33 Perizinan Penyehat Tradisional 15 hari kerja 34 Perizinan Tukang Gigi 15 hari kerja 35 Izin Praktik Fisikawan Medis 15 hari kerja 36 Izin Praktik Dokter Spesialis Sub - Spesialis 15 hari kerja 37 Izin Kerja Okupasi Terapis 15 hari kerja 38 Izin Praktik Okupasi Terapis 15 hari kerja 39 Izin Praktik Tenaga Gizi 15 hari kerja 40 Izin Praktik Ortotis Prostetis 15 hari kerja 41 Izin Kerja Ortotis Prostetis 15 hari kerja NO BIDANG JENIS PERIZINAN NONBERUSAHA JANGKA WAKTU 42 Izin Praktik Tenaga Kesehatan Interkontinental 15 hari kerja 43 Izin Praktik Elektromedis 15 hari kerja 44 Izin Praktik Psikolog Klinis Mandiri 15 hari kerja 45 Perizinan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) 15 hari kerja 46 Sertifikat Standar Penyelenggaraan Unit Transfusi Darah di Rumah Sakit Pemerintah 25 hari kerja 3 Urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang 1 Permohonan Pengajuan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bagi yang Sudah Memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) 28 hari Kerja 2 Permohonan Pengajuan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bagi yang Belum Memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) 28 hari Kerja 3 Permohonan Persetujuan Bangunan Gedung 28 hari Kerja 4 Persetujuan Keseuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan/atau Konfirmasi Keseuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR) Kegiatan Non Berusaha 25 hari kerja 5 Perizinan Jaringan 25 hari kerja 4 Urusan pemerintahan bidang pertanian 1 Izin Praktik Pelayanan Kesehatan Hewan bagi Praktik Dokter Hewan Mandiri 20 hari kerja 2 Izin Praktik Pelayanan Kesehatan Hewan bagi Praktik Dokter Hewan Warga Negara Asing 20 hari kerja 3 Izin Paramedik Veteriner Pelayanan Kesehatan Hewan 20 hari kerja 4 Izin Paramedik Veteriner Pelayanan Inseminasi Buatan 20 hari kerja 5 Izin Paramedik Veteriner Pelayanan Pemeriksaan Kebuntingan 20 hari kerja 6 Izin Paramedik Veteriner Pelayanan Asisten Teknik Reproduksi 20 hari kerja 5 Urusan pemerintahan bidang kehutanan 1 Izin Penggunaan Ruang Terbuka Hijau Alun-alun, Taman Fatmawati, Taman Kartini, Taman Ainun Habibi, Taman Selomanik, Taman Prajuritan, Taman Plaza 3 hari kerja NO BIDANG JENIS PERIZINAN NONBERUSAHA JANGKA WAKTU 6 Fungsi penunjang keuangan 1 Izin Pemasangan Reklame 3 hari kerja 7 Urusan pemerintahan bidang perhubungan 1 Izin Penyelenggaran Perparkiran Di Dalam Badan Jalan 10 hari kerja B. JENIS PELAYANAN NONPERIZINAN NO BIDANG JENIS PERIZINAN NONBERUSAHA JANGKA WAKTU 1 Urusan pemerintahan bidang perhubungan Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas
a.Bangkitan tinggi 60 hari kerja
b.Bangkitan sedang 7 hari kerja
c.Bangkitan rendah 3 hari kerja BUPATI WONOSOBO, ttd AFIF NURHIDAYAT