10.Keputusan reje adalah keputusan yang ditetapkan oleh reje yang bersifat menetapkan dalam rangka melaksanakan peraturan kampung maupun peraturan reje kampung.
11.Jumlah Kampung adalah jumlah Kampung yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
12.Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung, yang selanjutnya disingkat APBKampung, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Kampung.
13.Pendapatan Asli Desa, yang selanjutnya disingkat PADes, adalah pendapatan asli Desa merupakan pendapatan yang berasal dari kewenangan Kampung berdasarkan hak asal usul dan kewenangan skala lokal Kampung, Pendapatan Asli Kampung terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan.
14.Transfer ke daerah adalah bagian dari belanja negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa dana perimbangan, dana otonomi khusus, dan dana transfer lainnya.
15.Rekening kas kampung yang selanjutnya disingkat RKK adalah rekening tempat menyimpan uang pemerintahan kampung yang menampung seluruhpenerimaan kampung dan untuk membayar seluruh pengeluaran kampung pada bank yang ditetapkan.
16.Sisa Dana Kampung adalah Dana Kampung yang disalurkan oleh pemerintah kepada kabupaten yang tidak habis disalurkan ke kampung sampai akhir tahun anggaran atau Dana Kampung yang disalurkan oleh kabupaten kepada kampung yang tidak habis digunakan oleh kampung sampai akhir tahun anggaran dan menjadi bagian dari sisa lebih perhitungan anggaran APBKampung (SiLPA).
17.Pembangunan kampung adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyrakat kampung.
18.Kewenangan kampung berdasarkan hak asal usul adalah hak yang merupakan warisan yang masih hidup dan prakarsa kampung atau prakarsa masyarakat kampung sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat hak asal usul.
19.Kewenangan lokal berskala kampung adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat kampung yang telah dijalankan oleh kampung atau mampu dan efektif dijalankan oleh kampung atau yang muncul karena perkembangan kampung dan prakarsa masyarakat kampung.
20.Pemberdayaan Masyarakat Kampung adalah upaya untuk mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, ketrampilan, prilaku, kemampuan, kesadaran serta memanfatkan sumberdaya melalui penetapan kebijakan, program kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat kampung. 21.rekening '
21.Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang telah ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
22.Rekening Kas Desa yang selanjutnya disingkat RKD adalah rekening tempat penyimpanan uang Pemerintahan Kampung yang menampung seluruh penerimaan Kampung dan untuk membayar seluruh pengeluaran Kampung pada bank yang ditetapkan.
23.Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan sebagian fungsi Kuasa Bendahara Umum Negara.
24.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung kabupaten Aceh Tengah yang selanjutnya disingkat DPMK adalah Organisasi Perangkat Daerah yang merupakan aparat Pembinaan dan Pemberdayaan intern pemerintah Daerah yang bertanggungjawab langsung kepada Bupati.
25.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat dengan APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
26.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat dengan APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
27.Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung yang selanjutnya disingkat dengan APBKampung adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan kampung.
28.Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
29.Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur, bupati, atau walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
30.Rekening Kas Kampung yang selanjutnya disingkat RKK adalah rekening tempat penyimpanan uang Pemerintahan Kampung yang menampung seluruh penerimaan kampung dan untuk membayar seluruh pengeluaran kampung pada bank yang ditetapkan. 31.Bantuan...
31.Bantuan Langsung Tunai Desa yang selanjutnya disingkat BLT Desa adalah pemberian uang tunai kepada keluarga miskin atau tidak mampu di Desa yang bersumber dari Dana Desa untuk mengurangi dampak ekonomi akibat adanya pandemi Corona Virus Disease (COVID-19).