DokumenPeraturan Menteri (Permen)Dicabut

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020

Nomor
50/PMK.07/2020
Tahun
2020
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
10

Ringkasan

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2020, diubah sebagai berikut: Ketentuan mengenai pelaksanaan Penyaluran Dana Desa (Pasal 24), persyaratan Penyaluran Dana Desa (Pasal 24A), tambahan ketentuan bagi Desa berstatus Desa mandiri belum salur Dana Desa tahap I (Pasal 24B), dokumen persyaratan penyaluran (Pasal 25), penyaluran untuk Desa belum salur Dana Desa tahap I (Pasal 25A), penyaluran untuk Desa berstatus Desa mandiri belum salur Dana Desa tahap I (Pasal 25B), BLT Desa (Pasal 32A), Pemantauan sisa Dana Desa di RKD (Pasal 40), dan sanksi penghentian penyaluran Dana Desa (Pasal 47A).

Isi peraturan

Teks10PDFHirarki

Memuat teks peraturan…