Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penetapannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Alor. Ditetapkan di Kalabahi pada tanggal 12 November 2020 BUPATI ALOR, AMON DJOBO Diundangakan di Kalabahi pada tanggal 12 November 2020 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN ALOR, SONI OKTOFIANUS ALELANG LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ALOR TAHUN 2020 NOMOR 07 NOMOR REGISTRASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN ALOR, PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR 07/2020 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ALOR NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN ABAD SELATAN DI KABUPATEN ALOR I. UMUM Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka dipandang perlu adanya penyesuaian terhadap kelembagaan Pemerintah Daerah Kabupaten khususnya Kelembagaan Pemerintah Kecamatan. Bahwa sesuai Pasal 221 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditetapkan bahwa Kecamatan dibentuk dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan ketentuan tersebut sekaligus menyikapi aspirasi masyarakat tentang pemekaran kecamatan dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa/kelurahan, maka dipandang perlu membentuk kecamatan di Kabupaten Alor dengan Peraturan Daerah. Pembentukan Kecamatan dimaksud termasuk pembentukan 1 (satu) Kecamatan baru sebagai hasil pemekaran dari kecamatan yang ada sebelumnya yakni Kecamatan Alor Barat Daya dimekarkan menjadi Kecamatan Abad Selatan. II. PASAL DEMI PASAL