1.Daerah adalah Kabupaten Asahan.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Bupati adalah Bupati Asahan.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.Sekretariat Daerah Kabupaten adalah Sekretariat Daerah Kabupaten Asahan yang selanjutnya disingkat Setdakab.
6.Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan, yang selanjutnya disingkat Setwan.
7.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, terdiri dari Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah dalam bentuk Badan/Kantor, Rumah Sakit Umum Daerah, Satuan, Inspektur, Kecamatan dan Kelurahan.
8.Izin Penyelenggaraan Penyiaran adalah hak yang diberikan oleh Negara kepada Lembaga Penyiaran untuk menyelenggarakan penyiaran;
9.Tarif Siaran Iklan adalah tarif yang dikenakan terhadap orang atau badan atas pemakaian Jasa Radio.
10.Klasifikasi Acara Siaran adalah pengelompokan acara siaran berdasarkan isi siaran yang dikaitkan dengan usia dan khalayak sasaran.
11.Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Siaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat LPPL-RSPD adalah Lembaga Penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh Pemerintah Kabupaten Asahan, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat. 6
12.Standar adalah rentang variasi yang dapat diterima dari suatu norma atau kriteria.
13.Kelompok Jabatan Fungsional adalah susunan kelompok jabatan fungsional yang terdiri dari tenaga-tenaga yang memiliki keahlian dan/atau keterampilan tertentu.
14.Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah, yang disingkat PERDA.
15.Peraturan Bupati adalah naskah dinas dalam bentuk dan susunan produk hukum yang bersifat pengaturan yang ditetapkan oleh Bupati.
16.Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Lokal yaitu Organ Lembaga Penyiaran Publik yang berfungsi mewakili masyarakat, pemerintah, dan unsur lembaga penyiaran publik yang menjalankan tugas pengawasan untuk mencapai tujuan lembaga penyiaran publik.
17.Dewan Direksi adalah Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Lokal yaitu unsur pimpinan lembaga penyiaran publik yang berwenang dan bertanggungjawab atas pengelolaan lembaga penyiaran publik.
18.Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis karakter baik yang bersifat interaktif maupun tidak yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran.
19.Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancar dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan mengggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
20.Penyiaran Radio adalah media komunikasi massa dengar yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara secara umum dan terbuka berupa program yang teratur dan berkesinambungan.
21.Program adalah kegiatan penyelenggaraan siaran yang berisikan serangkaian program acara siaran yang ditujukan kepada khalayak dan wilayah di daerah dengan menggunakan spektrum frekuensi radio.
22.Iuran Penyiaran adalah sejumlah uang yang dibayarkan masyarakat kepada Negara sebagai wujud peran serta masyarakat untuk mendanai penyiaran publik yang akan dipertanggungjawabkan secara periodik kepada masyarakat.
23.Siaran Lokal adalah siaran yang ditujukan untuk masyarakat di wilayah Kabupaten, Kecamatan, Desa/Kelurahan sesuai wilayah layanan siaran.
24.Siaran Iklan adalah siaran informasi yang bersifat komersial dan layanan masyarakat tentang tersedianya jasa, barang dan gagasan yang dapat dimanfaatkan oleh khalayak dengan atau tanpa imbalan kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan.
25.Siaran Iklan Niaga adalah siaran iklan komersial yang disiarkan melalui siaran radio dengan tujuan memperkenalkan, memasyarakatkan dan/atau mempromosikan barang atau jasa kepada khalayak sasaran untuk mempengaruhi konsumen agar menggunakan produk yang ditawarkan. 7
26.Siaran Iklan Layanan Masyarakat adalah siaran iklan non-komersial yang disiarkan melalui penyiaran radio dengan tujuan memperkenalkan, memasyarakatkan dan/atau mempromosikan gagasan, cita-cita, anjuran dan/atau pesan-pesan lainnya kepada masyarakat untuk mempengaruhi khalayak agar berbuat dan/atau bertingkah laku sesuai dengan pesan iklan tersebut.
27.Spektrum Frekuensi Radio adalah gelombang elektomagnetik yang dipergunakan untuk penyiaran dan merambat di udara serta ruang angkasa tanpa sarana penghantar buatan, merupakan ranah publik dan sumber daya alam terbatas.
28.Komisi Penyiaran Indonesia Daerah yang selanjutnya disingkat KPID adalah lembaga negara yang bersifat independen, yang ada di Sumatera Utara, sebagai wujud peran serta masyarakat di bidang penyiaran, yang tugas dan wewenangnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
29.Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran adalah acuan bagi lembaga penyiaran dan Komisi Penyiaran Indonesia untuk menyelenggarakan dan mengawasi sistem penyiaran nasional di Indonesia.