1.Dinas Pendidikan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan bidang kebudayaan;
2.Dinas Kesehatan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan; 5
3.Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
4.Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman serta bidang pertanahan;
5.Satuan Polisi Pamong Praja Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat dan sub urusan kebakaran;
6.Dinas Sosial Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
7.Dinas Ketenagakerjaan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi;
8.Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana serta bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
9.Dinas Ketahanan Pangan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan;
10.Dinas Lingkungan Hidup Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;
11.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
12.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
13.Dinas Perhubungan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
14.Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian;
15.Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah dan bidang perdagangan serta bidang perindustrian;
16.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan unit pelayanan terpadu satu pintu;
17.Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga serta bidang pariwisata; 6
18.Dinas Perpustakaan dan Arsip Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan bidang kearsipan;
19.Dinas Perikanan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan;
20.Dinas Pertanian Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian dan sub bidang perkebunan;
21.Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian sub bidang peternakan dan sub bidang kesehatan hewan.