Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan No. 7 Tahun 2016
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 29
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN ASAHAN.
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah Kabupaten Asahan sebagai berikut:
Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, tata kerja Perangkat Daerah, dan uraian tugas dan fungsi jabatan struktural diatur dengan Peraturan Bupati.
Dalam menetapkan besaran dan susunan organisasi Perangkat Daerah, Bupati harus memperhatikan asas:
BAB III
BAB IV
BAB V
BAB VI
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Asahan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Asahan (Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2008 Nomor 7), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Asahan (Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2013 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Nomor 8), tetap melaksanakan fungsi dan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)