1.Daerah adalah Kabupaten Badung.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Badung.
3.Bupati adalah Bupati Badung.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Badung.
5.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.
6.Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang koperasi, usaha Mikro, kecil, menengah dan perdagangan.
7.Kepala Dinas adalah Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang koperasi, usaha Mikro, kecil, menengah dan perdagangan.
8.Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/ atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sesuai ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
9.Pemberdayaan adalah upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan usaha terhadap Usaha Mikro sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.
10.Pemberdayaan Usaha Mikro adalah upaya yang dilakukan dalam bentuk pertumbuhan iklim usaha, pembinaan dan pengembangan usaha, sehingga mampu memperkuat dirinya menjadi usaha kuat, tangguh dan mandiri serta dapat bersaing dengan pelaku usaha lainnya.
11.Pelindungan Usaha Mikro adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk menjaga dan melindungi Usaha Mikro dari hal-hal yang berpotensi menghambat dan merugikan pertumbuhan dan pengembangan usahanya.
12.Dunia Usaha adalah Usaha Mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan usaha besar yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia dan berdomisili di Indonesia.
13.Klaster adalah konsentrasi pengembangan usaha secara geografis yang terdiri atas hubungan kemitraan di antara para pelaku usaha, Dunia Usaha, pemasok, dan lembaga terkait lainnya guna kemajuan bersama.
14.Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
15.Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan ya,ng dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha .besar yang memenuhi kriteria usaha menengah sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 16 . .Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk ,memulai dan menjalankan usaha dan/ atau kegiatannya.
17.Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh Pemerintah Daerah, Dunia Usaha dan masyarakat melalui bank, dan lembaga keuangan :bukan bank, untuk mengembangkan dan memperkuat permodalan Usaha Mikro.\
18.Penjaminan adalah pemberian jaminan pinjaman Usaha Mikro oleh lembaga penjamin kredit sebagai dukungan untuk memperbesar kesempatan memperoleh pinjaman dalam rangka memperkuat permodalannya.
19.Kemitraan adalah kerja sama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan Pelaku Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah dengan usaha besar.
20.Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/ a tau kegiatan pada bidang tertentu.
21.Inkubasi adalah suatu proses pembinaan, pendampingan, dan pengembangan yang diberikan oleh lembaga inkubator kepada peserta Inkubasi (tenant).
22.Lembaga Inkubator adalah suatu lembaga intermediasi yang melakukan proses Inkubasi terhadap peserta Inkubasi (tenant).
23.Kekayaan Intelektual yang selanjutnya disingkat KI adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara pada pemilik kekayaan intelektual dalam kurun waktu tertentu sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.