Dalam masa pembangunan Daerah saat ini peran perempuan sangat penting berdampingan dengan peran laki-laki sebagaimana telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, yang menentukan bahwa "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya". Hal ini mempunyai makna adanya kesetaraan keadilan dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bemegara. Serta menjamin Hak yang sama untuk menjamin Hak-hak sebagai Warga Negara di bidang Ekonomi, Sosial Budaya, Politik dan Hukum. Istilah Pengarusutamaan Gender sebagai strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi yang integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan program dan kegiatan pemberdayaan perempuan di Daerah, menempatkan perempuan sebagai satu bagian dari pembangunan sekaligus pelaku dan pemanfaatan hasil pembangunan setara dengan laki- laki terutama dalam proses perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan dan pelaksanaan pembangunan disegala bidang. Untuk memberikan landasan hukum bagi upaya pemberdayaan perempuan di berbagai bidang dalam pembangunan, Pemerintah Daerah perlu merumuskan strategi Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Daerah sebagai landasan bagi pelaksanaannya. I. UMUM PENGARUSUTAMAAN GENDER TENTANG PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BALANGAN NOMOR 1 TAHUN 2016 12 TAMBAHANLEMBARAN DAERAH KABUPATENBALANGANNOMOR 115 Cukup jelas Pasal 10 Cukup jelas