Menetapkan MEMUTUSKAN : BUPATIBALANGAN dan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BALANGAN Dengan Persetujuan Bersama 17.Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 24 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Balangan Tahun 2013-2032 (Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2013 Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Nomor 95); 16.Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2010 Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kab. Balangan Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2010 Nomor 87); 15.Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2009 Nomor 16); 14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembangunan Wilayah Terpadu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1563); 13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 517); 3
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Balangan sebagai un sur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Balangan.
6.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut Bappeda adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Balangan.
7.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah SKPD Kabupaten Balangan, merupakan un sur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang tertentu.
8.Instansi Vertikal adalah Perangkat Kementerian atau Lembaga Pemerintah Pusat di Daerah
9.Masyarakat adalah orang perorangan, kelompok orang, termasuk masyarakat hukum adat atau badan hukum yang berkepentingan dengan kegiatan dan hasil pembangunan.
10.Dunia Usaha adalah usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah dan usaha besar yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.
11.Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
12.Perencanaan Pembangunan Tahunan adalah proses penyusunan rencana pembangunan daerah yang dilaksanakan untuk menghasilkan dokumen perencanaan selama periode 1 (satu) tahun.
13.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, yang selanjutnya disingkat RPJPD, adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun yang memuat visi, misi dan arah pembangunan jangka panjang daerah Kabupaten Balangan tahun 2005-2025.
14.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yang selanjutnya disingkat RPJMD, adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima)tahun Kabupaten Balangan tahun 2016-2021.
15.Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut RKPD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Balangan untuk periode 1 (satu) tahun.
16.Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Balangan yang selanjutnya disebut RTRWKabupaten Balangan adalah hasil perencanaan tat a ruang wilayah yang memuat arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten Balangan untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
17.Rencana Pembanguna Tahunan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (RENJA SKPD) adalah dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
18.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (RENSTRA SKPD) adalah dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun. 4 sekaligus acuan bagi dalam mewujudkan Dokumen perencanaan daerah yang memberikan arah seluruh komponen pelaku pembangunan daerah pembangunan daerah yang berkesinambungan. 2. RPJMDTahun 2016-2021 merupakan :
1.Penjabaran visi, misi dan program Kepala Daerah ke dalam strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program prioritas Kepala Daerah dan arah kebijakan keuangan daerah dengan berpedoman Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Balangan Tahun 2005-2025 dan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2014-2019 serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2016-2021; dan Pasa12