BABV HAKAHLIWARIS 7 LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BALANGANTAHUN 2019 NOMOR 10 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BALANGAN, PROVINSI KALIMANTAN SELATAN (10, 141/2019) H. M. IWAN SETIADY, SH NIP. 19780929 200501 1 009 KEPALA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KA~;UBA'PENBALANGAN ~& ft$r / .~ H. RUSKA'RIADI Salinan sesuai dengan aslinya DIN Diundangkan di Paringin pada tanggal 26 Desember 2019 813'.KREI.{'ARISDAERAH It, ~ATEI! BALANGAN, (~ ttd I Ditetapkan di Paringin pada tanggal 26 Desember 2019 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Balangan. KETENTUAN PENUTUP 8 Terjadinya perubahan politik yang signifikan dengan lahirnya era reformasi membuka harapan baru para pengurus PPKB. Perubahan politik tersebut diikuti dengan lahirnya Undang-Undang No.22 Tahun 1999 tentang pemerintahan Daerah yang isinya merubah secara drastis pola hubungan Pusat- Daerah yang tadinya sangat senralistik seperti dianut oleh Undang-Undamg No. 5 Tahun 1974 menjadi sangat Ketika resolusi itu dibuat, Balangan merupakan sebuah Kewedanaan yang berada di bawah Daerah Swatantra Tingkat II Hulu Sungai Utara.Resolusi masyarakat Balangan tersebut selanjutnya disampaikan kepada Bupati Hulu Sungai Utara dan DPRD Hulu Sungai Utara yang kemudian meneruskannya kepada Pemerintah Pusat melalui Gubernur Kalimantan Selatan.Sekitar tahun 1964 Tim Departemen (sekarang Kementerian) Dalam Negeri datang mengunjungi Balangan,dan hasil kunjungan tersebut melahikran rekomendasi agar langkah awalnya adalah memindahkan ibukota Kabupaten Hulu Sungai Utara dari Amuntai ke Paringin. Secara historis perjuangan untuk mendirikan Balangan menjadi sebuah Kabupaten telah dirintis dalam waktu yang sangat lama.Sekitar Tahun 1963 beberapa tokoh masyarakat Balangan dalam suatu pertemuan bersepakat untuk membentuk Balangan menjadi sebuah Kabupaten. Kesepakatan terse but ditindaklanjuti dengan melaksanakan Musyawarah Rakyat Balangan yang berlangsung tanggal 22 september 1963 di Paringin. Hasil musyawarah melahirkan sebuah resolusi yang meminta kepada Pemerintah agar meningkatkan status Balangan dari Kewedanaan menjadi sebuah Daerah Otonom, atau menurut istilah tehnis yuridis saat itu agar diusulkan menjadi Daerah Swatantra Tingkat II. I. UMUM. PEMBERIAN PENGHARGAANBAGI PARAPENDIRI DAN PEJUANG PEMBENTUKANKABUPATENBALANGAN TENTANG PENJELASAN ATAS PERATURANDAERAHKABUPATENBALANGAN NOMOR 10 TAHUN2019 9 ayat (1) Pasa14 Pasa13 Cukup jelas