1.Dinas Pendidikan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan;
2.Dinas Kesehatan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kesehatan;
3.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe B, menyelenggarakan urusan bidang pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
4.Dinas Perumahan dan Permukiman Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan;
5.Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, sub urusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum dan sub urusan Kebakaran;
6.Dinas Sosial Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Sosial;
7.Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Tenaga kerja dan bidang Transmigrasi;
8.Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
9.Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pertanian dan Pangan;
10.Dinas Lingkungan Hidup Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup:
11.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
12.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
13.Dinas Perhubungan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perhubungan; 4
14.Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian;
15.Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perindustrian dan Perdagangan;
16.Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah;
17.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal dan bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
18.Dinas Kepemudaan dan Olahraga Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kepemudaan dan Olahraga;
19.Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pariwisata dan Kebudayaan;
20.Dinas Perikanan dan Peternakan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kelautan dan Perikanan serta urusan pemerintahan bidang Pertanian aspek Peternakan;
21.Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kearsipan dan Perpustakaan.